JURNALISPOS.ID JAKARTA – Sebanyak empat Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara resmi mendapatkan kepercayaan penempatan dana dari pemerintah sebesar Rp 30 triliun sejalan dengan terbitnya aturan baru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani berkaitan dengan bantuan likuiditas perbankan.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN.
“Menkeu akan menempatkan uang negara pada bank umum dan untuk tahap ini bank milik pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2020).
Bank milik pemerintah yang dimaksud adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
Sri Mulyani mengaku telah mengirim surat kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggunakan dana pemerintah yang ada di bank sentral dan dipindahkan kepada bank nasional tersebut.
“Tujuannya seperti bapak Presiden [Jokowi] tekankan, khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih,” katanya.
“Dalam hal ini kami akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO bank Himbara unntuk menteri keuangan diwakilkan oleh dirjen perbendaharaan,” katanya.(wan)