jurnalispos.id, Kota Tangerang – Manajemen PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang memberlakukan sistem bekerja secara Shif bergantian yang di atur melalui Keputusan Direksi PDAM TB Kota Tangerang dengan mengacu kepada Perwal Walikota dan Kemendagri dalam pemberlakuan penerapan PSBB untuk membatasi jumlah pegawai yang beraktivitas di lingkungan kerja/kantor dalam rangka pencegahan secara meluas covid 19.
Asman Humas dan Pengaduan PDAM TB Ichsan Sodikin menjelaskan bahwa sistem bekerja secara Shif ini untuk mengantisipasi pencegahan covid 19 di lingkungan kantor PDAM TB dan mencegah ada nya claster di lingkungan kerja.
“Shif terbagai dua, yang masuk pagi di mulai dari jam: 7.30 sd 12.00 wib dan yang masuk siang di mulai dari jam 12.00 sd 16.00, wib , Standar Protokol Kesehatan di perketat, dan 3M (memakai masker,mencuci tangan,menjaga jarak) harus di lakukan semua pegawai dan tamu yg berkunjung ke pdam tb” ujar ichsan.
Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya klaster penularan Covid-19 di lingkungan kantor dan di laksanakan ketika Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di mulai tanggal 14 sd 24 september 2020.
“Pelayanan PDAM TB tidak terganggu walau bekerja secara shif di terapkan, karena untuk loket pembayaran dan pengaduan serta perbaikan tetap berjalan seperti biasa, payment point tetap bisa di lakukan di masa pandemi ini dengan mengetatkan Protokol Kesehatan yang berlaku di masa PSBB ” ujar ichsan.
Seperti di beritakan sebelum nya pemerintah provinsi Banten dan pemda/pemkot yang berada di wilayah Provinsi Banten kembali memberlakukan PSBB yg kesekian kali nya sampai tanggal 24 september, hal ini di lakukan sebagai langkah menekan penyebaran Covid 19 di wilayah Banten. (red)
sumber: humaspdamtb