JURNALISPOS.ID-Kota Tangerang – Kelanjutan Drama dari Musyawarah Daerah VI Partai Golongan Karya Kota Tangerang yang telah dianggap Cacat Hukum kini memasuki Babak baru. Hal tersebut terungkap dari Tim Kuasa Hukum yang tergabung pada Lembaga Hukum Swadek Banten telah melayangkan Permohonan Perselisihan Internal Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang Ke Mahkamah Partai Golkar.
Aris Purnomohadi, S.H., M.H selaku Tim Kuasa Hukum Dari 11 Pimpinan Kecamatan, menerangkan bahwa Surat Permohonan Perselisihan Internal Partai Golkar telah didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Jalan Anggrek Nelly Murni XI A Slipi Jakarta Barat.
“Saya selaku Kuasa Hukum Dari 11 Pimpinan Kecamatan sudah menyampaikan Surat Permohonan Perselisihan Internal Partai ke Mahkamah Partai Golkar hari ini Kamis 16 Juli 2020”, terang aris kepada Rekan media (16/07).
Aris menegaskan, Tujuan dari kita melayangkan Surat Permohonan Perselisihan Internal itu, sesuai dari isi Permohonan kami. Yang utama itu untuk mencari keadilan, dan harapan kami dengan menyampaikan ke Mahkamah Partai, agar Permohonan dapat ditindak lanjuti yang terkait pelaksanaan Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang yang kami nilai Cacat Hukum.
Kini persoalan Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang menanti hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar. Dengan Harapan Kebenaran didasari atas Aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta Sesuai Peraturan Organisasi Partai Golkar.
Katakan Yang Benar Itu Benar, Yang Salah Itu Salah(Saripudin)