Babak Baru “Dugaan Pelecehan Jurnalis” Konsultasi Pihak Reskrim Polres Cilegon.

banner 468x60

JURNALISPOS.ID, CILEGON – Dugaan Pelecehan terhadap jurnalis saat meliput Aksi damai dari Himpunan Pengusaha Desa Kedung Soka(HIMKA) selasa 29/06/2021 lalu masuk Babak Baru Konsultasi unit reskrim polres Cilegon.

Badia sinaga(Pimpinan Redaksi lugas. net) unsur yang akan melaporkan oknum kepala desa mangunreja merasa mendapatkan pencerahan secara hukum dari konsultasi dimana meminta mengumpulkan data bukti agar bisa membuatkan laporan.

“saya konsultasi dengan pihak reskrim polres Cilegon,namun minta bukti lebih akurat lagi”, ujar nya.

” Kita akan cari bukti lagi, yang pasti tetap kita kawal peristiwa ini,karna peristiwa ini ada”, imbuh Badia Jumat 09/07) 2021.

“Saya sederhana minta Oknum Kepala Desa mangunreja minta maaf secara visual jangan diwakilkan”, tandasnya.

Badia menjelaskan disini ada 2 Peristiwa dan landasan dasar hukum nya ada jelas namun bukti yang dia minta di lengkapin agar bisa membuat laporan.

1.Undang -Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 .
“Bagi mereka yang melakukan pengusiran dan pemukulan terhadap wartawan, yang bersangkutan (si pengusir) dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta’.

2.Undang – Undang KIP (Keterbukaan informasi Publik) Nomor 14 Tahun 2008 pasal 55.
“Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi
Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.  (Nean) 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *