JURNALISPOS.ID, KOTA TANGERANG – Pemkot Tangerang telah mengeluarkan instruksi pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari menjadi 10 jam selesai.
Ternyata dilapangan masih saja ada saja masyarakat membangun gedung tidak mengurus PBG, seperti bangunan yang berjalan delapan puluh persen hampir selesai belum memiliki PBG, bangunan tersebut berlokasi dijalan, Wangsakara RT/03/RW/003 Bugel, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Sabtu 21/12 /2024.
Saat awak media mendatangi lokasi proyek bangunan Alfamart, bertemu dengan pekerja yang sedang sibuk- sibuknya bekerja supaya bangunan tersebut cepat selesai, sementara salah satu pekerja yang ada dilokasi bangunan yang tidak mau disebut kan namanya saat dimintai keterangan terkait bangunan untuk apa? mengatakan, bahwa bangunan ini bangunan Alfa, bang tapi kalau masalah perizinan coba Abang hubungi saja pak Aris atau pak Amat mereka yang tau, kalau kami hanya pekerja bang dan beberapa waktu lalu juga para petugas Satpol- PP juga sudah ada yang dateng kesini, jelasnya,(10/1/25).
Sedangkan nomor yang diberikan oleh mandor bangunan ke orang yang bernama Amat yang menurutnya sebagian kordinator Building Alfa,
Dijawab dengan pesan singkat whatsapp mengatakan, coba Abang hubungi nomor ini dia sebagai kordinator building Alfa.
Begitu juga jawaban Chairul selaku kordinator jawab mengatakan, baik pak ini sudah kami folow up tim yang berwenang untuk mengurus perijinannya, jawabnya singkat.
Sedangkan saat kami informasikan kepada PPNS Satpol-PP kota Tangerang terkait bangunan alpa yang sudah selesai seratus persen akan tetapi belum mengantongi izin (PBG) lewat pesan singkat whatsapp dia mengatakan, sudah di infokan ke UB agar segera di panggil, bang dikatakan PPNS SATPOL-PP kota Tangerang lewat pesan singkat whatsapp miliknya. (Heri)