Bangunan Gudang Tanpa Ijin bebas Berdiri

banner 468x60

JURNALISPOS.ID Kota Tangerang Lagi-lagi, sebuah bangunan untuk bisnis tanpa ijin dapat bebas berdiri serta melakukan kegiatan mengerjakan bangunan tanpa ada tindakan dari Satpol PP Kota Tangerang. Hal ini menambah corengan hitam bagi kinerja Agus Henra, selaku Kasatpol PP Kota Tangerang.

Ironisnya, humas pemilik bangunan gudang yang terletak di jalan Raya Daan mogot KM 4, Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang tersebut, mengaku sudah koordinasi dengan dinas terkait, saat di hubungi melalui telpon seluler, Senin (2/11/2020).

Joni, humas pemilik bangunan gudang tersebut, mengatakan, ijin bangunan gudang tersebut sedang dalam proses, mungkin minggu depan sudah selesai. Dia juga mengaku, sudah koordinasi dengan pihak terkait agar kegiatan mengerjakan bangunan gudang tersebut lancar meski ijin belum selesai.

“Kita sudah koordinasi mulai dari pihak kelurahan Batu Ceper, oknum Satpol PP Kecamatan Batu Ceper yang berinisial CKR dan oknum Satpol PP Kota Tangerang yang berinisial PR,” kata Joni.

Masih menurut Joni, dengan adanya koordinasi, pihaknya sudah dibolehkan oknum satpol PP untuk melakukan kegiatan mengerjakan bangunan, meskipun ijin belum keluar.

Sementara jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no 53, tahun 2010 tentang tata tertib Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang melarang menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangannya, serta memberi atau menyanggupi akan memberikan sesuatu kepada organisasi atau perorangan baik secara langsung atau tidak langsung. Sesuai dengan PP, oknum PNS tersebut bisa dikenakan sanksi pemindahan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah karena tidak menjalankan Perda. (Ayu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *