Bangunan Liar bediri kokoh di atas lahan PU Pengairan yang di duga di kontrakan

banner 468x60
JURNALISPOS.ID Kabupaten Tangerang
Dugaan ketidak tegasan pemerintah Kabupaten Tangerang mengenai masalah kasus bantaran kali milik Bina marga dan sumber daya air harus dipertanyakan, Karna banyak sekali bantaran kali yang seharusnya untuk penghijauan ini berubah Fungsi menjadi tempat usaha
Banyaknya oknum penggarap yang membangun tempat tersebut menjadi Ruko,steam kendaraan yang permanen,juga warung sembako dan masih banyak usaha lain nya.
Salah satunya yang yang terjadi di kp bodeman desa pangarengan Kecamatan Rajeg ,warga yang sudah menggarap bertahun tahun akhirnya menjadikan lahan untuk penghijauan menjadi tempat usaha dan di kontrakan ke para pedagang.
Apalagi sekarang dibangun steam kendaraan permanen milik petugas satpol pp tangerang selatan.
Dedi petugas P3A yang selalu membuka dan menutup pintu air di bodeman kp Baru menjelaskan” saya sudah menegur karna tanah PU yang di bodeman ini sebagai tempat untuk menampung sampah yang diangkat dari kali.”ujar nya
Siti Nursaadiah Ketua KNPI Kecamatan Rajeg sekaligus Kasi pemerintahan Desa Pangarengan kecamatan Rajeg yang di kuasakan orang tuanya H A (alm)yang mengontarakan lahan PU pengairan kepada para pedagang saat dihubungi pimpred JURNALISPOS.ID melalui telepon selularnya tidak menjawab malah memblokir telepon pimpred JURNALISPOS.ID.
Mantri pengairan yang berinisial AS menjelaskan
“Betul itu tanah PU pengairan milik pemerintah yang selama ini pungsinya untuk penghijauan tetapi warga semena- mena membangun bangunan permanen seperti kios,steam motor dan mobil warung sembako,pembuatan kusen dan lain lain.sedangkan steam mobil itu sendiri yang punya satpol PP tangsel.
Apalagi yang lebih miris lagi setelah dibangun permanen tempat itu di kontrak oleh para pedagang ada yang sampai 7 juta per tahun.saya juga akan membuat laporan ke dinas Bina marga dan sumber daya air biar ada tindakan”
Apalagi di Desa Pangarengan kecamatan Rajeg banyak sekali bangunan liar yang berdiri di sepanjang tanah PU pengairan milik Dinas Binamarga .
Ditempat terpisah jajuli aktifis dari aliansi indinesia Menjelaskan
“Warga penggarap tidak berhak untuk mengontrakan lahan PU pengairan milik Bina marga karna lahan tersebut bukan milik pribadi ,apalagi lahan tersebut dibangun permanen.seandainya nanti pemerintah akan memakai lahan tersebut warga penggarap harus merelakan bangunan nya untuk dibongkar tanpa ada penggantian.
Ini sudah melanggar aturan dan saya akan melaporkan ke Bupati dan Dinas Bina marga dan sumber daya air agar ditindak lanjuti biar bangunan liar dibantaran kali Desa Pangarengan kecamatan RajegĀ  ini ditertibkan karna lahan itu bukan buat usaha melainkan buat penghijauan.”ujar jajuli
(Nean)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *