Bapenda Kota Tangerang Kembali Berikan Diskon 50 Persen Bagi Pengurus BPHTB

Bapenda Kota Tangerang Kembali Berikan Diskon 50 Persen Bagi Pengurus BPHTB
banner 468x60

JURNALISPOS.ID, KOTA TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali memberikan diskon hingga 50 persen bagi wajib pajak dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Program keringanan ini berlangsung mulai 1 hingga 23 Desember 2025, dengan pembayaran dapat dilakukan melalui Bank BJB maupun BJB Digi yang telah bekerjasama dengan Bapenda Kota Tangerang.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa diskon hingga 50 persen tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada sektor BPHTB untuk Prona, PTSL, dan PTKL.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Diskon ini secara langsung mengurangi jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan saat perolehan hak atas tanah dan bangunan, sehingga pembayarannya menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Kiki, Selasa, 2 Desember 2025.

Ia mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Selain memperoleh keringanan, masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan.

“Masyarakat juga dapat menginput BPHTB Prona, PTSL, dan PTKL di Kantor Bapenda maupun kantor UPT Barat dan Timur,” tambahnya.

Di sisi lain, Bapenda Kota Tangerang resmi memulai pelaksanaan roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) 2025–2029, yang diproyeksikan menjadi instrumen utama dalam memperkuat transparansi keuangan daerah sekaligus menekan potensi kebocoran PAD.

“Roadmap ETPD merupakan amanat penting dalam reformasi tata kelola keuangan. Dengan ETPD, wajib pajak tidak lagi harus bertatap muka dengan petugas, melainkan cukup menggunakan smartphone untuk membayar pajak dan retribusi. Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan PAD Kota Tangerang,” jelas Kiki Wibhawa. (Marsudin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *