Bupati Pandeglang Mengizinkan Kepala Desa Se-Pandeglang Mendatangi Kantor MA

banner 468x60

JURNALISPOS.ID, PANDEGLANG – Dengan ditetapkannya UU 2/2020 pengganti Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang ramai-ramai mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi UU 2/2020.
Mereka menilai UU tersebut berpotensi menghilangkan Dana Desa.

Doni Hermawan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mengatakan, hampir 70 persen Kades di Kabupaten Pandeglang ikut bergabung dengan Kades yang ada di Provinsi Banten dan Jawa Barat untuk mendatangi MK untuk menolak Undang-undang tersebut.

“Hampir 70 persen itu berangkat semua, karena Kades yang menghadiri ke MK itu hanya Banten dan Jawa Barat. Jadi ini untuk kepentingan Dana Desa, jadi mereka ingin Dana Desa itu selalu ada tiap tahunnya,” kata Doni, Selasa (7/7/20).

Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Doni Hernawan menerangkan,keberangkatan para Kepala Desa itu atas izin Bupati, Polres dan pihak DPMPD. Dalam pesannya Bupati mengharapkan  agar para Kepala Desa tak berbuat anarkis.

“Keberangkatan para Kepala Desa diketahui Bupati ,karena mereka berangkat ada yang satu mobil, dua mobil dulu jadi enggak sekaligus. Mereka izin dulu ke Bupati, Polres dan pihak kami (DPMPD). Bupati juga menyampaikan jangan bersikap anarkis jaga ketertiban umum, saat ini para Kepala Desa sudah pulang lagi,” jelasnya.(wan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *