jurnalispos.id, Kab.Tangerang – Pemkab Tangerang akan tutup akses pintu masuk lalu Lintas menuju kawasan Pusat Pemerintahan di Tigaraksa, yang akan dimulai hari Jumat malam (2/10/2020).
Penutupan tersebut untuk menghindari kerumunan dan perkumpulan warga di kawasan pusat Pemerintahan, antisipasi pencegahan dan penyebaran virus corona (COVID-19).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan penutupan jalur di kawasa Puspem Tigaraksa, agar tidak menimbulan kerumunan massa, karena kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang masih tinggi.
“Penutupan akan dilakukan pada hari Jumat malam di jalur masuk Puspemkab, sementara jalan akan ditutup menggunakan water barrier blokade jalan dan akan ditugaskan personil untuk menjaga sehingga tidak ada lagi aktivitas di kawasan Puspem,” ujar Bupati Tangerang, Selasa (29/9/2020).
Bupati Zaki juga menyampaikan mulai hari ini kita akan soalisasikan kepada para pedagang dan wahana permainan anak-anak di kawasan Puspemkab Tangerang.
“Tujuan agar tidak menimbulkan kerumunan sehingga tidak terjadi klaster baru COVID -19 di Kabupaten Tangerang.” Ucap Bupati pada saat rapat penataan dan penertiban Kawasan Pusat Puspemkab di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tangerang.
Untuk menghindari kerumunan kegiatan-kegiatan seperti pasar tumpah, wahana bermain anak dan penjual kopi keliling ditiadakan sementara di Kawasan Puspemkab.
“Penindakan ini agar tidak terjadinya klaster baru dan tidak menimbulkan kerumunan sehingga kita bisa memutus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang” ucap Zaki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santosa menambahkan pihaknya bersama pihak kecamatan sudah mengimbau kepada para pedagang agar tidak menimbulkan perkumpulan.
Lanjutnya, di lokasi Puspemkab dan Alun-alun setiap harinya memang selalu ramai oleh pedagang dan pengunjung terutama sore dan malam hari namun puncaknya pada malam Minggu dan hari Minggu pagi.
“Kita dibantu oleh TNI, Polri, Dishub dan Kecamatan akan sosialisasikan melalui spanduk di kawasan Puspemkab dan Alun-alun tidak boleh ada aktivitas yang menimbulkan kerumunan” ucapnya. (Rin)