JURNALISPOS.ID, NGAWI – Dandim 0805/Ngawi Letkol Inf Totok Prio Kismanto,S.E., bersama Jajaran Forkopimda menghadiri apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H /2021 M bertempat di Lapangan Yon Armed 12/Kostrad, Senin (26/04/2021).
Apel kesiapan pengamanan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H /2021 M ini di pimpin langsung oleh Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono yang di dampingi Dandim 0805/Ngawi Letkol Inf Totok Prio Kismanto,S.E., dan Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.
Dalam amanatnya Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta yang di bacakan oleh Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono menyampaikan beberapa hal diantaranya bahwa Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 April s.d. 24 Mei 2021, sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan.
Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran covid-19 pada libur lebaran tahun 2021.
Sementara itu Dandim 0805/Ngawi Letkol Inf Totok Prio Kismanto,S.E., yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kami TNI khususnya Kodim 0805/Ngawi beserta seluruh jajarannya akan mendukung penuh langkah pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19.
Dandim juga menyampaikan bahwa apel ini di laksanakan untuk mengecek kesiapan seluruh personil gabungan baik Kodim, Polres, dan Pemkab untuk mengamankan kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik sehingga pelaksanaannya berjalan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan yang diharapkan yakni pencegahan penyebaran Covid-19,tuturnya. (Gusti)