Diberlakukan Mulai Minggu Depan Polda Metro Bakal Kembali Tilang

banner 468x60

JURNALISPOS.ID, JAKARTA
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan tindakan penilangan terhadap pengguna kendaraan bermotor mulai pekan depan. Penilangan kembali dilakukan karena angka pelanggaran cenderung tinggi.

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta diketahui tindakan penilangan itu ditiadakan untuk sementara waktu. “Benar (mulai minggu depan tindakan penilangan dilakukan),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (15/7).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menuturkan penilangan itu kembali dilakukan sebab angka pelanggaran tercatat cukup banyak selama penerapan PSBB,
“Maka kita akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu,” ujarnya. Ditlantas Polda Metro menerjunkan ribuan personel untuk melakukan penindakan tersebut. Ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak. Di luar 15 pelanggaran itu, lanjutnya, pihaknya hanya akan memberikan teguran kepada para pengendara.

Berikut 15 jenis pelanggaran kendaraan bermotor yang akan ditilang Polda Metro Jaya.

Menggunakan handphone saat berkendara

Menggunakan kendaraan di atas trotoar

Mengemudikan kendaraan melawan arus

Mengemudikan kendaraan di jalur busway

Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan

Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan

Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI

Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.(wan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *