JURNALISPOS.ID, SUL-UT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara Sulawesi Utara, mengambil keputusan tegas dengan terkait kepada Desa yang penyalahgunaan BLT Dana Desa untuk penanganan dampak COVID-19.
Dimana ketiga Kepala Desa di Minahasa Tenggara yakni Kumtua Desa Bentenan, Desa Soyowan serta Desa Liwutung telah di nonaktifkan sementara karena diduga menyalahgunakan BLT Dana Desa. Mereka dinonaktifkan atas temuan dan laporan Masyarakat, Kepala Desa Bentenan dan Desa Soyowan disinyalir telah memotong BLT Dana Desa dari masing-masing warga yang menerima.
Sementara Kumtua Desa Liwutung dinonaktifkan karena menyalurkan BLT Dana Desa tidak tepat sasaran yakni kepada sejumlah warga yang masih berstatus ASN, Pensiunan, Tenaga Honorer dan Perangkat Desa.
James Sumendap, Bupati Minahasa Tenggara mengatakan, Penyaluran Dana Desa harus sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dan aturan Menteri Desa, dimana salah satu poin penting bagi calon penerima BLT Dana Desa adalah warga kurang mampu atau tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial lainnya serta warga yang kehilangan penghasilan karena dampak Pandemi COVID-19.
Sementara Kumtua Desa Liwutung, Meidy Moeksim, ketika ditemui membenarkan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa, saat ini dirinya masih menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten. Penyaluran BLT Dana Desa di Kabupaten Minahasa Tenggara sudah memasuki Tahap dua.
Sebanyak 135 Desa di wilayah tersebut telah menyalurkan Dana Desa kepada warga terdampak COVID-19 dalam bentuk BLT masing-masing sebesar 600 Ribu Rupiah.(Hendra)