Diduga Proyek Galian Kabel Fiber Optic Abaikan Keselamatan Para Pekerja, dan Surat Izin Rekom yang Sudah Kadarluasa

Diduga Proyek Galian Kabel Fiber Optic Abaikan Keselamatan Para Pekerja, dan Surat Izin Rekom yang Sudah Kadarluasa.
banner 468x60

JURNALISPOS.ID, KOTA TANGERANG – Lagi lagi proyek galian fiber optic melanggar aturan dengan tidak dilengkapi alat pelindung diri, para pekerja dengan bebas beraktivitas yang berada di jalan MH.Thamrin RT003/RW002 Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Diketahui oleh awak media saat dilokasi, dan kami coba untuk menanyakan kepada para pekerja terkait dengan proyek ini. Salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan “Ini proyek galian fiber optic bang, kalo pelaksana belum datang kalo gak abang hubungi saja pelaksananya ini nomor WA nya pak zulio,” jelasnya.

Tidak lama setelah kami mendapatkan keterangan dari pekerja, kami langsung mengirimkan pesan singkat whatsapp bertujuan untuk konfirmasi kepada Zulio pengawas proyek galian fiber optic asianet. Terkait dengan izin proyek yang sedang di kerjakan oleh PT asianet media teknologi tidak lama Zulio mengatakan lewat pesan singkat whatsapp miliknya, “Kalo izin sudah ada bang dari dinas, PU dan pengecekan lokasi sudah di lakukan,” tandasnya. (25 /01 /2025)

Setelah sehari kemudian awak media mencoba untuk memastikan dengan mendatangi lokasi proyek galian fiber optic tersebut, dan kami bertemu dengan salah satu pekerja yang mengaku sebagai wakil dari mandor proyek yang tidak mau disebutkan namanya. Setelah kami menanyakan terkait izin, ia langsung menunjukkan beberapa lembar surat yang didalamnya tertulis izin Rekom dari Dinas PUPR Provinsi, saat kami cek surat tersebut terdapat keterangan bahwasanya surat itu di keluarkan pada tahun 2023, sedangkan pekerjaan proyek galian fiber optic baru dikerjakan pada tahun ini yaitu tahun 2025. Diduga surat tersebut sudah kadaluarsa.

Tidak lama setelah kami kirim pesan singkat kepada Yulio pengawas dari PT ASIANET MEDIA TEKNOLOGI, dia menjelaskan kepada awak media “Coba abang hubungi saja nomor ini,” dia disampaikan lewat pesan singkat whatsapp miliknya kepada awak media. (26/1/2025).

Sangat disayangkan tidak lama setelah kami mendapatkan keterangan dari pengawas proyek galian fiber optic, kami langsung mencoba untuk mengirimkan pesan singkat kepada orang yang di maksud oleh zulio sebagai penanggung jawab di lapangan. Namun beberapa kali awak media mengirimkan pesan singkat whatsapp tersebut, tidak ada jawaban. Dan sampai berita ini kami tayangkan, kami belum pernah bertemu dengan orang tersebut, bahkan kami pun sudah berusaha beberapa kali untuk menelpon melalui telepon genggam seluler tetapi tidak di jawab malah ditolak, ketika dihubungi.

Nampak sekali pihak pelaksana terkesan cuci tangan terhadap K3(APD). Hal ini harus ditindak lanjuti ke Dinas terkait pelanggaran yang di lakukan oleh PT ASIANET MEDIA TEKNOLOGI, padahal pekerjaan ini disisi jalan raya yang sangat ramai pengendara roda dua maupun roda empat.

Lanjut, tentang peraturan K3 (APD) alat pelindung diri mendapatkan jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja, merupakan hak dari setiap para pekerja. Hal inipun sudah diatur dalam berbagai landasan hukum antara lain undang – undang nomor 1 tahun 1970, undang – undang nomor 23 tahun 1992, tentang kesehatan undang – undang nomor 13 tahun 2023, tentang ketenagakerjaan dan peraturan nomor 50, tahun 2012, tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. (Heri)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *