Jurnalispos.id, Jakarta-Membeli spare part (Suku cadang) atau onderdil kendaraan di toko online harus ekstra hati-hati. Sebab, banyak oknum pedagang yang menjual onderdil palsu alias bukan orsinil.
Seperti yang dialami Wali, kecewa saat membeli spare part untuk kendaraan di toko online Monkey King. Pasalnya saat dia mencoba memasang sendiri ternyata tidak pas. Dia menyebutkan setelah dibawa ke bengkel resmi, disebutkan suku cadang yang dia beli imitasi alias palsu.
“Jika secara fisik keduanya jelas sangat mirip namun dilihat dari fungsi dan materialnya jelas berbeda jauh,” kata Wali kepada wartawan.
Wali mengaku sangat kecewa dengan suku cadang yang dia beli dari toko Monkey king sparepart. Dia mengaku mencoba untuk menelusuri keberadaan toko monkey king tersebut melalui nomor telepon yang tertulis di bungkus suku cadang yang dibelinya.
“Dan saya mendapatkan informasi toko monkey king merupakan penjual sparepart kendaraan yang berada di Mega Glodok Kemayoran, Jakarta Pusat. Tapi sayangnya saya belum menemukan lokasi yang tepat dari toko itu, seperti blok dan lantainya berapa,” kata Wali.
Technical Service PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosadi saat ditemui mengatakan meski secara bentuk fisik antara suku cadang asli dan palsu hampir serupa, tetapi dari kualitas pasti berbeda. Dia mengingatkan agar para konsumen tidak tergiur dengan pembungkus suku cadang.
“Antara parts palsu dan asli sebenarnya hanya dibuat menyerupai, tapi bicara soal fungsi dan materialnya itu berbeda. Beberapa contoh kasus parts yang sering terjadi seperti filter udara, filter oli, dan juga oli,” kata Anjar saat ditemui Sabtu kemarin.
Dia memperlihatkan perbedaan pump olie asli keluaran pabrik dengan pump oli yang diduga palsu atau imitasi. Pump olie yang dibeli dari toko online Monkey King diduga kuat barang imitasi alias palsu.
Menurut Anjar, filter olie dari segi bentuk juga sama dengan asli, tetapi yang palsu bisa dikenali dari penggunaan material yang kasar dan bentuknya yang tidak rapi. Dia juga menjelaskan filter udara, sekilas antara produk asli dan palsu terlihat serupa, tetapi bila dicek lebih detail banyak perbedaannya.
“Untuk yang asli bisa dicirikan dengan kertas filter yang luas dan tebal, setidaknya berukuran 0,75 mm, sedangkan yang palsu, kertasnya tidak luas dan tipis atau kurang dari yang asli,” katanya.
Peredaran suku cadang imitasi yang beredar di pasaran tidak hanya merugikan keuangan konsumen tapi juga keselamatan jiwanya. Iming-iming yang palsu dingatkan Anjar kepada konsumen akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
“Bila konsumen telanjur menggunakannya, justru yang ada bisa menimbulkan banyak kerugian,” tandasnya.
Lalu bagaimana dengan pendapat para pedagang penjual suku cadang resmi tersebut supaya tidak terkecoh karena kemiripan yang ada, berikut tips dari pedagang agar mudah dalam membedakan spare part asli dan palsu sebelum membeli.
Hal pertama yang bisa diperiksa adalah label atau kode yang tertempel serta kemasan. Pasalnya setiap merek mobil punya cara sendiri.
“Kalau belanja di toko langsung, pengecekan baru bisa dilakukan saat barang ada di tangan, setelah kita melihat kode yang ada di kemasan. Contohnya kalau kampas rem Toyota memiliki hologram di kemasan dengan bayangan logo. Sedang yang palsu hanya hologram saja,” bilang Agung Waluyo penjual suku cadang kendaraan resmi di Pasar Palmerah, Jakarta Barat.
Sedangkan Suzuki beda lagi, bisa lihat dari kelengkapan info yang tercetak di label.
“Kalau asli tercetak lengkap seperti kode part, tanggal kemasan, serta asal produksi barang,” tambah Candra Wijay, pemilik toko Karya Tiga, Pasar Palmerah, Jakarta Barat.
Sementara menurut Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, meminta kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti informasi seperti ini dengan mengusut tuntas peredaran suku cadang imitasi.
“Jika benar toko online itu berada di Kemayoran, tentu tidak sulit pihak aparat hukum untuk melacaknya. Karena suku cadang palsu kendaraan itu bisa merugikan dan membahayakan konsumen,” katanya Tulus saat dihubungi.
Tulus menambahkan para pengedar dan pelaku pemalsuan suku cadang itu bisa ditersangkakan dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 5 miliar.
“Pasal 104 dan Pasal 106 Jo 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan, dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 UU RI No.08 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen,” tandasnya.(nean)