Dinas Terkait Cuek : Pembangunan Tower Tanpa Izin Di Abaikan

banner 468x60

JURNALISPOS.ID, KAB TANGERANG – Pasca diberitakan terkait adanya dugaan pembangunan menara tower mitra smartfren yang belum kantongi izin persetujuan bangunan gedung ( PBG) sebagaimana diketahui tower tersebut sudah berdiri tegak, menanggapi hal tersebut kurang lebih 30 hari kerja seolah dinas – dinas berwenang cuek, enggan menanggapi dengan tegas.

Salah satu perwakilan dinas kominfo kabupaten tangerang saat di mintai informasi terkait tindak lanjut pada pihak perusahaan tower mitra smartfren (PT.IBS) pada Selasa 14 Maret 2023 menjawab pihaknya tidak bisa mengambil keputusan lebih lanjut secara sepihak.

” Untuk itu kami tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak
harus dibicarakan bersama antara perusahaan dan pihak pihak terkait di pemda,’ Tuturnya.

Dalam lokasi berbeda Erni selaku kabid DTRB kabupaten tangerang telah memberikan informasi singkat melalui pesan WhatsAppnya.
” Kami sudah cek lap setelah dapat pesan wa dari mbak dan untuk selanjutnya kami akan memanggil,’ Terangnya Pada Selasa 14 Maret 2023.

Selanjutnya saat awak media meminta informasi lebih lanjut terkait pengembangan hasil cek lap sudah sejauh mana namun erni kabid DTRB kabupaten tangerang hanya diam seolah enggan memberikan informasi lebih lanjut.

Ditempat yang berbeda perwakilan Satpol PP kabupaten tangerang saat awak media meminta informasi terkait tindak lanjut pembangunan tower tidak berizin PBG sebagai mana keterangan dalam pemberitaan media Online suluhnews pada 3 maret 2023 bahwa pihak satpol pp kabupaten tangerang akan segera berkordinasi dan bekerja sesuai SOP dengan akan meluncurkan surat panggilan bertahap 1,2 dan 3, pada pihak perusahaan yang melanggar ketentuan aturan sebagai mana dimaksud jika pihak terkait tidak menanggapi maka pihak satpol pp kabupaten tangerang akan melakukan tindakan penyegelan pada bangunan tower tersebut.

“Saya sudah mengirimkan undangan untuk yang pertama, Sebentar saya sedang diklat,’Ucapnya Leo Lensa Kepala Seksi Pendataan Pengawan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Adanya pembangunan tower tidak berizin PBG milik PT.IBS berlokasi desa gaga kecamatan pakuhaji, sebagai mana diketahui pada pemberitaan sebelumnya sampai berita ini diturunkan pihak dinas berwenang belum bisa menindak lanjuti dengan tegas.”(Tuti, JTR)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *