JURNALISPOS.ID, JAKARTA – Penetapan Dewan Kota (Dekot) DKI Jakarta untuk periode 2024-2029 menuai kontroversi karena dianggap cacat prosedur dan penuh ketidakberesan. Kritik datang dari calon tidak terpilih, aktivis, praktisi hukum, LSM, hingga anggota DPRD DKI Jakarta. Mereka menyoroti proses seleksi yang dinilai jauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Dinilai Cacat Prosedur dan Tidak Transparan, Proses Pemilihan Dewan Kota DKI Jakarta Dikecam
