Dinilai Cacat Prosedur dan Tidak Transparan, Proses Pemilihan Dewan Kota DKI Jakarta Dikecam

banner 468x60
JURNALISPOS.ID, JAKARTA – Penetapan Dewan Kota (Dekot) DKI Jakarta untuk periode 2024-2029 menuai kontroversi karena dianggap cacat prosedur dan penuh ketidakberesan. Kritik datang dari calon tidak terpilih, aktivis, praktisi hukum, LSM, hingga anggota DPRD DKI Jakarta. Mereka menyoroti proses seleksi yang dinilai jauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Uci Sanusih, calon dari Kelurahan Semanan, Jakarta Barat, melalui kuasa hukumnya, Andika, S.H., menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 karena penundaan seleksi dari Oktober ke Desember 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia menuntut pengumuman nilai seleksi yang terbuka dan mempertanyakan kelolosan calon yang terindikasi bermasalah.

LSM dan praktisi hukum juga mengkritik, termasuk Ketua DPD LSM PPHK Provinsi DKI Jakarta, Awy Ezyari, yang menuding adanya praktik KKN dalam proses seleksi. Awy meminta pembatalan SK Gubernur terkait Dekot 2024-2029 dan mendesak reformasi birokrasi menyeluruh.

Jika tuntutan tidak direspon, pihak-pihak yang merasa dirugikan berencana menggugat keputusan tersebut ke PTUN. Hal ini menunjukkan upaya menjaga pemerintahan yang bersih dan adil di Jakarta.(Rls)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *