JURNALISPOS.ID, KAB-TANGERANG – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah menerangkan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM ) dimana telah diatur melalui keputusan bersama (SKB) empat menteri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.
“Berdasarkan kalender Tahun ajaran baru, tanggal 13 Juli 2020 sebagai KBM tetapi karena ada SKB empat menteri sebagai panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi COVID-19, dimana sekolah tidak diperbolehkan melaksanakan KBM termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS tatap muka, hanya diperboleh secara oline,” kata Kadis Pendidikan Syaifullah.
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di wilayah Kabupaten Tangerang untuk daftar ulang siswa dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 13 hingga 15 Juli 2020, dimans harus memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Sedangkan untuk kegiatan lanjutan PPDB di SDN/SMPN akan dilaksanakan Pendaftaran Ulang Siswa Baru secara langsung, sesuai dengan aturan PPDB bagi siswa yang diterima dengan membuktikan persyaratan PPDB, membawa fotocopy/bukti upload yang telah dilaksanakan secara online.
“Pendaftaran ulang dilaksanakan dengan perhatikan protokol kesehatan dengan baik, tidak berkerumun, jaga jarak, pakai masker dan disiapkan cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer di sekolah,” tuturnya.
Kadis Pendidikan Syaifullah menjelaskan, pendaftran ulang siswa baru harus menggunakan sistem sesi atau gelombang, tujuannya untuk menghindari kerumunan dan menjaga protokol kesehatan di sekolah.
”Setiap siswa hanya satu hari sesuai jadwal, selanjutnya proses pembelajaran daring/online,” kata Syaifullah.
Menurutnya ,Sistem sesi atau gelombang yang digunakan selama pelaksanaan kegiatan daftar ulang mulai tanggal 13-15 Juli 2020:
Sesi pertama Pukul 07.30 – 08.30 WIB
Sesi kedua Pukul 09.00 – 10.00 WIB
Sesi ketiga Pukul 10.30 – 11.30 WIB
Sesi keempat Pukul 13.00 – 14.00 WIB
Ditempat terpisah Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyelaskan, terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) maupun MPLS, sesuai dengan peraturan tidak bolehkan tatap muka, harus dengan metode daring atau online. Dimana sudah diatur melalui SKB Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi COVID-19.
“Bilamana nanti ada sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka , maka kepala sekolah tersebut akan kita panggil ,baik itu sekolah negeri atau swasta akan kita tinjau izin operasionalnya “,tutur Bupati Tangerang .
( hendra)