DPMPTSP Kota Tangerang Mengingatkan Penyampaian LKPM Periode Triwulan IV

DPMPTSP Kota Tangerang Mengingatkan Penyampaian LKPM Periode Triwulan IV
banner 468x60

JURNALISPOS.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan IV (Oktober–Desember 2024).

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dr. Ir. R. Sugihharto Achmad Bagdja, M.Si, menyatakan bahwa kewajiban pelaporan ini berlaku untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Selain itu, pelaporan semester II atau periode Juli–Desember 2024 juga berlaku untuk pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

“Penyampaian LKPM Triwulan IV ini dapat dilakukan mulai 1–10 Januari melalui situs https://oss.go.id sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan,” jelas Sugihharto, Kamis (2/1/2025).

Ia juga menambahkan bahwa jika terdapat kendala dalam proses pelaporan, DPMPTSP telah menyediakan Klinik LKPM yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, di lantai 1, City Gallery, Puspem Kota Tangerang.

“Panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/lkpm2024. Informasi lebih lanjut juga bisa diperoleh melalui email dalaks@bkpm.go.id,” tambah Sugihharto.

Melalui layanan Klinik LKPM, DPMPTSP berharap tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak melaporkan LKPM. “Dengan begitu, Kota Tangerang dapat terus memenuhi standar kepatuhan dalam pelaporan LKPM di setiap periodenya,” tutup Sugihharto.(Fajar)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *