JURNALISPOS.ID, CILEGON – Masyarakat mengapresiasi kinerja Kapolres Cilegon, dimana baru menjabat beberapa hari dimana Kasus Dugaan Pencabulan dibawah umur naik status menjadi DPO(daftar Pencarian Orang) dengan surat Nomor: DPO 138/VIII/2020/Reskrim.
Salah satu Epresiasi datang dari Serikat Media siber Indonesia (SMSI) organisasi yang sudah masuk anggota Konstituen Dewan Pers ini beberapa waktu lalu sangat mengapresiasi pejabat nomor satu di kepolisian Polres Cilegon ini,dimana laporan dengan nomor : LP/138/V/2020 pada tanggal 31 Mei 2020 tentang Tindak Pidana Persetubuhan di bawah umur dinaikkan status DPO.
Terkait sejauh apa perkembangan kasus Tindak Pidana Persetubuhan di bawah umur ini,dimana sampai saat ini informasi yang diperoleh Media belum tertangkap Pelakunya,wartawan mencoba konfirmasi kepada Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.I.K SH Minggu 1/11/2020.menurut penjelasan Nomor satu di polres Cilegon tersebut masih melakukan Upaya untuk menangkap DPO(Daftar Pencarian orang)bahkan saat wartawan konfirmasi kendala sehingga sampai saat ini belum tertangkap ,apa penyebab adanya musim Pilkada di Cilegon.
“Polres Cilegon masih melakukan upaya untuk menangkap DPO tersebut,Mohon doanya semoga lekas tertangkap, “Ujar Sigit
Kapolres menambahkan “jajaran saya
Polres Cilegon tidak terpengaruh adanya Pilkada Penegakan hukum tetap berjalan,seperti ungkap curanmor
Matab Praja ( pilkada), Amanusa (Covid 19), Ops Zebra, tetap berjalan, “ungkap AKBP Sigit Haryono S.I.K SH ini kepada wartawan minggu 1/11/2020.
Bahkan dengan tegas kapolres ini mengatakan Masyarakat Bisa melapor kan kepada pihak kepolisian jika mengetahui dan melihat DPO tersebut.
“Masyarakat Bisa melapor jika mengetahui atau melihat DPO ini, ” Tandasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi, SH,S.I.K saat dikonfirmasi Terkait DPO dugaan Pencabulan dibawah umur ini,sejauh ini belum ada tanggapan.
Dari beberapa Pemberitaan di media online,bahwa keluarga terduga DPO ini akan melakukan Laporan Balik kepada pihak Kepolisian,tetapi sejauh ini diketahui belum melakukan laporan kepada pihak Kepolisian,hal itu dibenarkan oleh IPTU Pol Sigit Dermawan, S.H PAUR Subbag Humas Polres Cilegon.
“Belum ada laporan, ” Jawab Sigit singkat.
Untuk diketahui pihak korban telah melaporkan ke Polres Cilegon tercatat dengan nomor : LP/138/V/2020 pada tanggal 31 Mei 2020 tentang Tindak Pidana Persetubuhan di bawah umur, dan Pihak Kepolisian Resort Cilegon sudah mengeluarkan DPO(Daftar Pencarian Orang) ,dengan surat Nomor: DPO 138/VIII/2020/Reskrim.(Budi)