JURNALISPOS.ID, KOTA TANGERANG – Kasus dugaan praktik Pedofilia (cabul) yang dilakukan oleh oknum pengurus Yayasan sosial di wilayah kecamatan Pinang Kota Tangerang menemui jalan baru, dimana akhirnya oknum pengurus Yayasan Panti Asuhan dapat diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis 3 Oktober 2024.
Kompol Aryono membenarkan kedatangan kedua pengurus Yayasan yang diduga melakukan praktik cabul selama bertahun-tahun itu.
“Sedang proses BAP lalu dikembangkan oleh penyidik,” ucap Humas Polres Metro Tangerang Kota.
Kompol Aryono pun mengatakan, bahwa dalam proses pengamanan kedua pengurus Yayasan itu pihak kepolisian mendapatkan dukungan dari masyarakat yang umumnya para Ibu-ibu.
“Banyak yang membantu nih ibu-ibu, nanti akan ada rilis besar,” singkatnya.
Kepada pihak pelapor yang kebanyakan kaum ibu menjelaskan, alasan mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota guna membantu dan mendampingi korban serta saksi untuk memastikan bahwa Ketua atau pemilik Yayasan berinisial S mendapat hukuman setimpal dari perbuatan bejatnya.
Dimana para ibu-ibu itu ternyata sebagian besar adalah orang-orang yang selama ini membiayai Yayasan sebagai Donatur tetap.
Ubay Permana , yang mewakili ibu-ibu menerangkan ,kedatangan mereka ke Mapolres Metro Tangerang Kota itu secara spontan. Karena geram oleh pihak pengurus Yayasan yang memperlakukan anak asuhnya dengan keji.
“Atas nama masyarakat Tangerang yang peduli dengan kasus Pedofilia ini, semalam Kita berhasil membawa anak asuh dari Yayasan, hari ini langsung Kita bawa ke Polres untuk buat laporan kembali,” ucap Ubay.
Lanjut Ubay ada belasan korban lain yang baru terungkap setelah buka suara.
“Ada sekitar 15 orang,” terangnya.
Mendengar kejadian tersebut Pj.Walikota Tangerang Dr.Nurdin dengan cepat mengambil tindakan untuk memindahkan para anak anak panti ke rumah Perlingdungan Sosial. (Herry)