JURNALISPOS.ID, TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Yustisi yang digelar didua wilayah pertama Jalan Daan Mogot dan didepan Pasar Tanah Tinggi Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes .Pol.Sugeng Hariyanto yang diwakili oleh Kabag OPS AKBP.Ruslan mengatakan, Operasi Yustisi tersebut adalah gabungan dengan Sat Pol-PP Kota Tangerang,domana dalam operasi tersebut terdapat pelanggaran tidak mempergunakan masker sebanyak 10 orang diberi teguran dan 45 orang mendapat sanksi sosial membersihkan jalan atau push up dan ada juga yang diberikan sanksi menyanyikan lagu Nasional dalam Operasi Yustisi.
“Sanksi yang diberikan bukan untuk menghukum, melainkan untuk mendorong masyarakat agar sadar bahwa menerapkan protokol kesehatan begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19,” kata dia dalam keterangan tulis, Rabu (16/9/20).
AKBP Ruslan mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi digelar sebagai mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.
“Tujuannya tentu saja mendorong masyarakat disiplin, yaitu melaksanakan protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker,” ujar dia.
Terdapat 1 orang Pimpinan redaksi disalah satu media yang kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan kemudian didata setelah mendapatkan sanksi.
Setelah didata, masyarakat yang melanggar akan diberikan masker dan peringatan jika di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan bisa ditingkatkan.
“Dalam kesempatan ini, kami juga tidak bosan mengimbau masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. Target kami, adalah wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota 100 persen menggunakan masker,” katanya.(budi)