Egi: Ada Apa dengan KPK?
Suluhnews.id-Gerakan Mahasiswa Kosgoro mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan kasus operasi tangkap tangan pejabat Universitas Negeri Jakarta ke kepolisian.
“Alasannya membingungkan. Yang saya baca beritanya, dalam keterangan Deputi Penindakan KPK Karyoto disebutkan bahwa kasus ini diduga terkait pemintaan pengumpulan THR dari Rektor UNJ. Uang THR itu diduga untuk pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi kemudian kasusnya dilimpahkan karena tidak ada pelibatan penyelenggara negara,” kata Plt Wakil Ketua Umum DPN Gerakan Mahasiswa Kosgoro Egi Hendrawan kepada wartawan di Jakarta.
Egi pun mengaku kebingungan karena merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam penjelasan Pasal 2 angka 7 bahwa pimpinan perguruan tinggi negeri termasuk kedalam definisi Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nah alasan pelimpahan kasus tersebut sangat bertentangan. Jadi kita mempertanyakan ada apa dengan KPK,” kata Egi. Padahal semestinya, kata dia, KPK menindaklanjuti OTT tersebut dengan mendalami perkaranya terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk ditangani sendiri atau dilimpahkan ke kepolisian. Terlebih, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pimpinan perguruan tinggi tersebut dapat dijerat pasal pemerasan dan suap.(deny/rls)