Hak Pilih di Desa Badak Anom Bisa Menggunakan Surat Keterangan Domisili

banner 468x60

JURNALISPOS.ID, KAB. TANGERANG-Panitia pilkades se-kabupaten Tangerang sudah sampai tahapan panitia pemutahiran data pemilih (pantarlih).

Desa Badak Anom Kecamatan sindang Jaya dalam pemutahiran data pemilih diduga tidak mengacu ke perbup no 16 tahun 2021.

Ketua panitia M. Idris menyetujui usulan para calon dalam menggunakan hak pilihnya menggunakan surat keterangan domisili tempat tinggal.

Sedangkan dalam perbup nomor 16 tahun 2021 pasal 62 huruf d. berbunyi berdomisili di Desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan KTP el atau Kartu keluarga.

M. Idris Ketua Panitia Pilkades Desa Badak Anom mengatakan,
hasil musyawarah dengan para calon menginginkan bahwa pemilih yang mempunyai KTP diluar Desa Badak Anom dan menetap lebih dari 6 bulan bisa menggunakan hak pilihnya di buktikan dengan surat keterangan Domisili dan dikuatkan dengan berita acara kesepakatan para calon kepala Desa.

“Berarti warga yang belum mempunyai KTP el Desa Badak anom bisa menggunakan hak pilihnya berdasarkan domisili,” tuturnya.

H. Abudin Sip., MM. Camat Sindang Jaya turut memaparkan, Terkait perbup nomor 16 tahun 2021 pasal 62 huruf d,
Panitia harus mengacu ke perbup bukan kesepakatan para calon.

“Yang artinya sudah jelas diterangkan diperbup tersebut bahwa yang dimaksud berdomisili itu bukan warga luar desa atau luar daerah yang tinggal di Desa Badak Anom bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan surat keterangan Domisili, tetapi warga yang tinggal di Desa Badak Anom lebih dari 6 bulan dibuktikan oleh KTP el atau kartu keluarga yang beralamat Desa Badak Anom. Panitia harus jeli dalam penyampaian isian perbup ini,” jelas H. Abudin.

Jajuli aktifis aliansi indonesia mengatakan, Panitia harus mengacu ke perbup nomor 16 tahun 2021 bukan mengacu ke kesepakatan para calon. Buat apa, ada perbup kalau memang masih dilanggar.

“Ini akan rancu dan akan menjadi bumerang buat panitia pilkades desa Badak Anom nantinya. Karena di 77 Desa se-Kabupaten Tangerang semua mengacu ke perbup 16 tahun 2021. Cuma panitia pilkades Desa Badak Anom saja yang melanggar perbup nomor 16 tahun 2021 dan berbeda dengan panitia pilkades di Desa lain,” tegasnya.(Nean)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *