Hingga 13 Hari Pelaksanaan PSBB, Polda Banten Keluarkan 5063 Teguran Simpatik

banner 468x60

JURNALISPOS.ID Tangerang, Banten – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang selama 13 hari jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang 362.782 unit

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan saat ini kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang memasuki hari ke-14 Jum’at (01/5/2020) dari kegiatan di 6 posko Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19 telah dilaksanakan kegiatan sebanyak 4.810

“Terkait jumlah data perbandingan Covid-19 Kamis (30/4 2020) dan Rabu (29/4/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang terjadi kenaikan, untuk jumlah ODP Naik 11 orang dari 212 orang menjadi 223 orang, untuk Jumlah PDP Naik 2 orang dari 135 orang menjadi 137 orang, untuk Jumlah Positif Naik 3 orang menjadi 29 orang, dan Jumlah meninggal dunia berjumlah 13 orang, “katanya.

Lanjut Edy Sumardi, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 5063 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (Edy)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *