JURNALISPOS.ID- Kota Tangerang, Jajaran Polres Metro Tangerang Kota musnahkan 6,3 kilogram Narkotika jenis Sabu, 4 kilogram narkotika jenis Ganja dan 299 butir obat jenis Ekstasi, Rabu (29/4/2020).
Adapun barang bukti tersebut merupakan gabungan dari 10 kasus yang diungkap sejak bulan Februari hingga April Tahun 2020.
Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kasatres Narkoba AKBP Pratomo Widodo S.IK., didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim, bersama beberapa perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Tangerang, serta tokoh Agama dan tokoh masyarakat.
“Hari ini kami memusnahkan narkotika hasil kerja dari Februari hingga Bulan April 2020 dan tentunya hasil kerjasama pihak kepolisian dan juga peran serta masyarakat,” ujar Kasatreskoba, AKBP Pratomo.
Pratomo mengatakan, dari 10 kasus tersebut satres narkoba berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan jaringan yang terpisah.
“Sebagian ada jaringan lapas, namun sebagian besar adalah laporan dari masyarakat, dari pengguna kemudian kami kembangkan naik keatas,” ungkap Pratomo.
Dari pengedar ini, lanjut Pratomo, barang bukti dikemas dan dipecah oleh para pelaku yang kemudian dikumpulkan disuatu tempat khusus yang telah disiapkan.
“Jadi sebelum diedarkan barang bukti ini dipecah-pecah kemudian dikumpulkan disuatu tempat,” jelas Pratomo.
Pratomo menambahkan, dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita oleh jajaran Satres Narkoba tersebut, dapat menyelamatkan 51.556 jiwa manusia.
Akibat perbuatan para pelaku, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau dapat diancam seumur hidup atau pidana mati.
(Edy)