JURNALISPOS.ID, JAKARTA-Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat. Termasuk di tempat kerja. Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan New Normal masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.
Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan. Atas masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.
“Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS,” kata Tjahjo Kumulo , Jumat (12/6).
Ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni, Pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB – 17.30 WIB.
Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan Surat Edaran (SE ) Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.(wan)