JTR minta Walikota tangsel Pertimbangkan OKNUM Pejabat Arogan

banner 468x60

JURNALISPOS.ID, TANGERANG -Permasalah wartawan di Medan minggu lalu belum menemui titik kejelasan,kini kembali lagi kinerja wartawan dikebiri ,seperti terjadi di kota Tangerang selatan (Tangsel) Banten,Seorang Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Tangsel, Wiwi Martawaijaya terhadap wartawan Kabar6.com atas nama Yudi Wibowo.

Dimana falam tayangan video berdurasi 1,5 menit itu, wartawan Kabar6.com Yudi Wibowo sudah menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik maupun dalam teori yaitu mewawancarai cegat langsung kepada narasumber dimana dilakukan wartawan terhadap yang bersangkutan usai diperiksa Kejari Kota Tangsel.

Ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Ayu Kartini mengatakan, prilaku yang dilakukan oleh pejabat tersebut juga jelas telah melanggar Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.

Menurut Ayu Kartini,bilamana narasumber jika memang merasa dirugikan atas pemberitaan terhadap dirinya, bisa mengajukan keberatan atau somasi terhadap media yang memberitakan sesuai aturan Dewan Pers.

“Bilamana dalam masalah ini ,Pak Kadispora merasa dirugikan dengan pemberitaan di media, kirim keberatannya, atau lapor Dewan Pers, bukannya seperti preman,sekarang bukan jaman preman,kalau mau jadi pejabat harus dapat mengikuti kode etik,kalau mau jadi jagoan ya jangan jadi pejabat pemerintah,” tutur ketua JTR Ayu Kartini.

Ayu Kartini menegaskan, kita para wartawan yang bertugas diwilayah Tangerang akan terus mengawal dan mendampingi aksi intimidasi tersebut sampai ke jalur hukum bilamana perlu.

“Bilamana saudara kita melanjutkan kasus ini ke proses hukum, kami para pengurus dan anggora JTR siap mengawal kasus ini,dan semua ini kami serahkan kepada yang bersangkut,” katanya.

Sementara itu, Yudi Wibowo mengaku dirinya merasa tertekan mendapat perlakuan intimidasi tersebut.

“Terus terang saya merasa tertekan, saya tahu beliau (Wiwi-red), katanya beliau punya background sebagai jawara. Terus terang saya merasa terintimidasi, takut juga merasa tertekan,” tutur Yudi ,Selasa (22/6/21).

Dia berharap, aksi intimidasi tersebut kedepannya tidak terulang lagi kepada wartawan yang biasa melakukan liputannya di Kota Tangsel. Sebab, wartawan dalam menjalankan tugasnya sudah diatur undang-undang.

“Saya berharap, kejadian seperti ini tidak terulang ke depannya. Pada para pihak siapapun tidak menghalangi kerja profesi jurnalistik. Kita bekerja diatur oleh undang-undang,” katanya. (Nean).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *