Kedapatan Membawa Sabu, Buruh harian Lepas Diamankan Sat Narkoba Polres Cilegon

banner 468x60

jurnalispos.id, Cilegon – Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon,Polda Banten, ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,pada hari jumat tanggal 27 November 2020 sekira jam 15.00 Wib, di depan TK Nusantara jalan Raden sastra dikarta kelurahan Jomban Kecamatan Jombang kota cilegon pada kamis 03/12/20.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH yang di wakili Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza SIk MM saat di konfirmasi mengatakan bahwa tersangka berinisial MI (30) pekerjaan buruh harian lepas, dengan alamat jalan K. H Samil Kel.Ciwaduk,Kec. Cilegon, Kota Cilegon telah diamankan karna kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu

Bacaan Lainnya
banner 300250

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza SIk MM menjelaskan kronologis penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut sebelumya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang membawa sabu sabu setelah mendapatkan informasi tersebut unit opsnal sat narkoba Polres Cilegon di pimpin Ipda Nasdian langsung bergerak cepat pada hari jumat tanggal 27 November 2020 sekira jam 15.00 Wib, di depan TK Nusantara jalan.Raden sastra dikarta kel. Jombang , Kec. Jombang kota Cilegon,diamankan seorang laki-laki mengaku bernama MI (30) kemudian dilakukan penggeledahan ditemukn 1 paket plastic bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,setelah di timbang berat total sabu sabu tersebut 0,31 Gram, kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 paket plastic bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan Satu unit sepeda motor merk yamaha diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut

Ditempat yang berbeda, saat di konfirmasi Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan SH membenarkan dengan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis sabu tersebut

“Ya benar tersangka berinisial MI (30) berserta barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a ,UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,”

menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk tidak menggunakan atau menjual barang haram jenis sabu atau jenis narkotika yang lainnya yang akan merusak generasi penerus bangsa ini,ujar Sigit. (Neng.rls)

sumber : Bidhumas polda banten

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *