jurnalispos.id, Tasikmalya – EM (26), buruh warga Kelurahan Cilamajang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, diciduk Polisi karena terkait kasus kepemilikan narkoba, Kamis (13/08) dini hari.
Kasatnarkoba Polresta Tasik, AKP Yaser Arafat mengatakan, EM tak bisa berkelit ketika anggotanya menemukan 110 butir pil hexsimer dari dalam dompetnya.
Kasus ini bermula dari ditangkapnya DS (25), Rabu (12/08) sore di Jalan Gubernur Sewaka, Kecamatan Kawalu sekitar pukul 15.00 WIB.
DS ini menurut informasi dari warga kerap menjual pil terlarang tersebut. “Dari tangan DS kita temukan 149 butir pil Heximer. Saat kita periksa, DS mengaku sebelumnya telah menyerahkan pil itu sebagian ke EM,” terang Yaser Kamis (13/08)
Berbekal informasi itu, timnya langsung mengejar EM yang telah diketahui kediamannya. Saat digerebek, EM pun tak bisa berkutik ketika polisi mendapati ratusan pil itu di dalam dompetnya yang berwarna hitam.
“Lalu di dalam dompetnya ada uang Rp75 ribu yang kata EM hasil penjualan obat itu. EM mengakui bahwa obat itu adalah miliknya,” tambah Yaser.
Kini pelku dan barang bukti di amankan di Polsek Tasik, para pelaku dikenakan pasal 196 dan atau 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ivan/red)