JURNALISPOS.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menandatangani kesepakatan bersama tentang dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemendagri dan Kemenhub. Acara dilangsungkan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/12/20).
“Melalui kesepakatan bersama ini diharapkan akan meningkatkan kerja sama koordinasi dan komunikasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak,” kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori.
Ruang lingkup kerja sama meliputi tiga hal, yakni pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP-elektronik, kemudian perputaran data dan informasi dalam bidang perhubungan dan pemerintahan dalam negeri, serta dukungan penyediaan pelaksanaan dan perundangan dalam bidang perhubungan dan pemerintahan dalam negeri.
Berdasarkan Pasal 58 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan yang digunakan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, data tersebut antara lain digunakan untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Data kependudukan nasional Kemendagri sudah terjamin akurasinya, proses akurasi data tersebut di antaranya melalui verifikasi dan sinkronisasi dengan hasil dari perekaman sidik jari dan iris mata, dari total 268.583.016 jiwa penduduk Indonesia, terdapat 196.394.976 jiwa penduduk yang wajib KTP-el, dan sampai saat ini dari jumlah penduduk sebanyak 196.394.976 jiwa penduduk yang wajib KTP ini sudah mencapai sekitar 98 persen, artinya sudah mencapai sekitar 192.468.599 jiwa yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik, tinggal sekitar 2 persen lagi,” terang Hudori.
Ditambahkannya, Kemendagri sebagai poros utama pemerintahan, senantiasa mendorong dan mendukung Kementerian/Lembaga lain untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kesepakatan bersama antara Kemendagri dan Kemenhub ini terinisiasi dari kedua belah pihak, tentu ini ada satu kesepahaman dulu kemudian tentu saling menguntungkan dan ini bermula dari pentingnya pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP elektronik yang terdapat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenhub. Perencanaan kerja sama antara Kemendagri dengan Kemenhub kemudian berkembang dengan adanya niatan dari masing-masing badan penelitian dan pengembangan untuk terikat dalam satu kerja sama ke depannya, yang bisa menjadi landasan atau payung hukum kerja sama pada masing-masing kementerian,” jelasnya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk menjaga amanah atas apa yang telah dijanjikan dalam perjanjian kerja sama tersebut, dan berharap tak menjadi seremonial belaka.
“Kemendagri juga akan terus berkomitmen untuk terus melaksanakan apa yang menjadi amanah dari kepakatan bersama ini. Oleh karena itu kami mengharapkan kesepakatan bersama ini betul-betul tidak hanya di atas kertas, tapi yang lebih penting adalah bagaimana operasionalisasinya dan implementasinya di lapangan, makanya tadi kami sampaikan MoU ini hendaknya nanti ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang lebih detail dan lebih teknis pelaksanaannya,” kata Hudori.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, perjanjian kerjasama dalam hal dukungan dan fungsi kedua kementerian tersebut, dapat memudahkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas kedua lembaga. Seperti sebelumnya, Kemenhub telah bekerja sama dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri untuk dapat memfasilitasi pembangunan sektor transportasi di daerah.
“Semua sektor baik itu udara, laut, kereta api dan darat, berkoordinasi apabila kita melakukan pembangunan, karena biasanya pembangunan itu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dirjen Bangda bisa memberikan jalan keluar dan memfasilitasi hingga terselesaikan dengan baik. Oleh karenanya hari ini kita akan melakukan beberapa hal, fungsi-fungsi yang sudah ada di Kemendagri (seperti) pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el, pertukaran data-data informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Jadi kami juga mengharapkan ada case-case tertentu spesifik yang bisa memberikan suatu perubahan bagi konektivitas yang ada di Indonesia,” kata Menhub Budi Karya Sumadi. (Ayu)
Puspen Kemendagri