JURNALISPOS.ID, JAKARTA – Berdasarkan hasil telaah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), RPJMD Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam Musrenbang Perubahan RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017-2022 secara virtual, Selasa (22/12/20).
“Atas dasar hasil telaahan kami di Kemendagri, ini dapat dilakukan perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hudori.
Meski demikian, Hudori menegaskan. perubahan tersebut berlaku mutatis mutandis, sesuai dengan Pasal 344 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yaitu tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengendalian dan Evaluasi. “Jadi artinya perubahan ini berlaku sama dengan penyusunan baru,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila memenuhi 3 syarat yakni: hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan terjadi perubahan yang mendasar.
“Dari ketiga syarat ini, poin ketiga yang paling pas terkait dengan terjadi perubahan yang mendasar yaitu terutama ini menyangkut terjadinya bencana non-alam atau Covid-19, kemudian tentu juga ada perubahan-perubahan kebijakan nasional yang tentu saja ini berpengaruh dan berimplikasi terhadap pembangunan DKI Jakarta,” jelasnya.
Meski demikian, Hudori juga memberikan review umum terkait rancangan perubahan ini, yakni sebagai berikut: Pertama, penguatan kebijakan kota pasca pandemi Covid-19 atau penyesuaian strategi untuk visi kota pasca pandemi.
Kedua, penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah. “Penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah perlu didasarkan proyeksi target berdasarkan series data dan kondisi lingkungan yang ada, ini juga penting karena nanti ini bicara soal proyeksi target dan seterusnya,” imbuhnya.
Ketiga, hasil evaluasi. “Hasil evaluasi sebagai salah satu pijakan utama dalam penentuan target baru,” kata Hudori.
Keempat, kegiatan strategis. “Penyesuaian kegiatan strategis dengan tetap menjaga pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah,” tukasnya.
Kelima, kebijakan nasional. “Dalam kebijakan nasional ini berimplikasi terhadap kebijakan daerah terutama soal keselarasan capaian indikator makro, program prioritas nasional, dan integrasi perencanaan pembangunan dan penganggaran,” ujarnya.
“Inilah lima hal pokok yang perlu menjadi perhatian untuk DKI Jakarta,” tandasnya. (Ayu)
Puspen Kemendagri