Jurnalispos.id, , Jakarta – Pemerintah memberikan program perlindungan sosial bagi warga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Untuk itu data kependudukan yang valid sangat dibutuhkan, terutama melalui nomor induk kependudukan (NIK).
Namun, perlindungan para PMKS yang terdiri warga miskin terlantar ini kerap menemui hambatan lantaran belum semuanya memiliki KTP-el.
Untuk itu, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Kementerian Sosial mengadakan layanan jemput bola perekaman data KTP-el kepada sekitar 136 warga marginal.
Pemberian identitas penduduk berupa KTP-el lengkap dengan NIK ini sangat penting sebagai pintu masuk strategi penanganan PMKS. Menurut Mensos Tri Risma bantuan pemerintah berupa bantuan sosial diberikan sesuai alamat ktp el.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya mencari solusi yang paling mudah, dan tidak menimbulkan masalah hukum sehingga tujuan program perlindungan sosial bagi warga PMKS itu bisa tercapai.
“Saran saya bereskan dulu semua yang warga marginal yang datanya sudah jelas ada dalam data base kependudukan Dukcapil. Dari 136 warga marginal yang ada sebanyak 49 warga sudah ada datanya dan langsung kami cetakkan KTP-el mereka. Ini menjadi prioritas utama,” ujar Dirjen Zudan dalam arahannya di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Ke-49 warga marginal itu setelah diverifikasi nama serta tempat dan tanggal lahirnya cocok datanya di database kependudukan Dukcapil. KTP-el yang sudah dicetak di kantor Dukcapil pun sudah habis dibagikan di lokasi acara hari ini juga.
Selanjutnya sebanyak 68 warga PMKS itu sudah dicek secara biometrik dan demografik, yakni dengan mencocokkan sidik jari, irish mata di database Dukcapil.
Hasilnya, sebanyak 15 warga yang cocok datanya langsung dicetakkan KTP-el nya kemudian langsung diserahkan pada yang bersangkutan. Selanjutnya, sebanyak 17 warga ada datanya dalam SIAK dilanjutkan perekaman. Sedangkan sisanya memerlukan verifikasi yang lebih mendalam untuk mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdata dengan nama lain, atau benar benar belum terdata.(ayu/rls)
#Puspen Kemendagri