Ketua LSM TAMPERAK tegur supir angkutan Tanah merah ugal ugalan

banner 468x60

JURNALISPOS.ID Pemerintah  Kabupaten Tangerang mengeluarkan perbup 47 tahun 2018 tentang jam oprasional angkutan tambang,pasir,tanah dan Batu bara,tetapi masih tetap dilanggar oleh para pengusaha galian tanah merah,

Jam oprasi yang seharus nya jam 22.00 sampai jam 05.00 masih dilanggar oleh pengusaha galian tanah,
Apalagi jam oprasi galian tanah yang berada di kp kawaron desa sindang jaya jam 10 sudah mulai operasi dan sopir armada nya selalu ugal ugalan dalam membawa kendaraan,
Selasa 24/08/2021 ketua LSM TAMPERAK beserta team saat melewati area galian dan urugan di desa Sibdang jaya merasa terkejut melihat supir armada pengangkut tanah ugal ugalan,padahal di jalan itu banyak kendaraan yang lewat,

Ahmad Sudita saat dikonfirmasi awak media JURNALISPOS.ID menjelaskan,
“Selaku lembaga kontrol sosial kami sangat kaget saat melihat armada pengangkut tanah ugal ugalan ,kasihan pengguna jalan yang lain dan bisa mengakibatkan kecelakaan sangat berbahaya sekali bagi pengguna jalan”
Pihak galian dan urugan tanah harus bertanggung jawab dan menegur sopir sopir yang membawa tanah jangan ugal ugalan,sekarang tidak ada yang kebal hukum,saya akan melaporkan galian tanah ini ke Bupati yang membuat perbup 47 tahum 2018,ada apa ini sampai siang hari galian tanah bisa beroprasi,papar ahmad.

Di lokasi jalan yang dilintasi pengguna jalan ,seorang ibu ibu yang berinisial M juga mengomentari,
Saya juga pengguna jalan itu,ciba pemerintah Desa,Kecamatan tolong ditertibkan,karna saya juga pernah hampir keserempet mobil tanah,apalagi pihak perumahan sebagai pengguna jangan sampai ada warga yang tertabrak,
Papar M,

Nean

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *