JURNALISPOS.ID, TANGERANG– Salah satu klien LQ Indonesia Lawfirm diputus lepas (Onslag van recht vervolging) dalam sidang perkara dugaan pidana penggelapan dan atau penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis, 01 April 2021.
Dakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Sidang perkara dugaan pidana penggelapan dan atau penipuan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tersebut diketuai langsung oleh Ketua PN Tangerang Hakim H. Minanoer Rachman, SH, MH dengan Hakim Anggota Arif Budi Cahyono, SH dan R. Aji Suryo, SH, MH.
Kasus tersebut bermula ketika terdakwa R dan pelapor WK mengadakan perjanjian di depan Notaris untuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Surat Kuasa Jual, dimana setelah R menjual tanah yang diperjanjikan untuk melunasi hutang PT Kembang Finance 88 sebesar Rp625 milyar, pelapor melaporkan terdakwa ke Kepolisian dan merasa dirugikan, dimana kasus berlanjut dari Kepolisian, penuntutan dan disidangkan di PN Tangerang.
Sebelumnya pada sidang pembelaan, Advokat Hamdani, SH, MH(c) dari LQ Indonesia Lawfirm membacakan pledoinya, bahwa perbuatan terdakwa R sudah sesuai surat PPPJB dan Surat Kuasa Jual yang disetujui dan ditandatangani oleh pihak pelapor sehingga apa yang dilakukan terdakwa bukanlah pidana, melainkan urusan keperdataan atau kebendaan yang diatur dalam Pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata, bukan ranah hukum pidana seperti yang dimaksud oleh JPU dalam surat dakwaannya.
“Dalam kasus ini, pelapor WK diduga tidak memiliki itikat baik karena sudah menerima uang pembayaran dari hasil penjualan tanahnya dari terdakwa dan uang tersebut diterima dan tidak pernah dikembalikan oleh pelapor. Namun demikian, pelapor tetap menginginkan tanah itu dikembalikan kepada pihak pelapor. Hal ini jelas pelapor mengingkari PPJB dan Surat Kuasa Jual yang telah disetujui dan ditandatangani pelapor,” kata Advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, SH.
Sebelumnya dua orang saksi ahli pidana, Dr Chaerul Huda, SH, MH dan Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH juga berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah perbuatan Pidana, perbuatan terbukti dilakukan sebagaimana tertulis dalam pledoi dari penasehat hukum, namun bukan tindakan pidana.
Dalam keterangannya, ketika ditanya “Saudara ahli, dapatkah saudara ahli jelaskan apakah penerimaan Kuasa Jual terhadap suatu Asset suatu tanah dapat dikatagorikan menggelapkan barang dalam melakukan transaksi berdasarkan Kuasa Jual tersebut jelaskan,” tanya Advokat Hamdani SH, MH.
“Transaksi yang dilakukan oleh si penerima kuasa jual berdasarkan surat kuasa jual yang diperolehnya dari si pemberi kuasa berdasarkan aturan hukum yang benar dan sah. Tidak dapat dikategorikan memasuki ranah tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” jawab Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH.
“Keterangan kunci inilah menjelaskan bahwa tidak ada tindakan terdakwa yang memenuhi unsur penggelapan yang didakwakan Jaksa,” ujar Advokat La Ode.
Sementara itu, Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengatakan, LQ Indonesia Lawfirm selalu berkomitmen untuk membela kliennya dan maayarakat yang tertindas.
“Kasus Perdata yang diplintir menjadi pidana paling sering terjadi di Indonesia, dikarenakan tidak jelasnya tolak ukur pidana dan perdata, antara wanprestasi dan penipuan dan penggelapan. Dalam hukum pidana, putusan Onslag menjadi jalan keluar untuk masalah ini. Dimana Onslag itu berarti perbuatan atau tindakan itu ada, namun perbuatan itu Bukan Pidana,” jelasnya
Alvin Lim juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua PN Tangerang yang menyidangkan, dan keadilan pun ditegakkan di PN Tangerang.
“LQ Indonesia Lawfirm senang bisa membela masyarakat dan menang di sidang pengadilan setelah melalui proses hukum yang panjang,” tutup Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang terkenal Vokal dan menjadi Narasumber Acara “Cerdas Hukum” di iNews TV ini.
Ketua LQ Indonesia Cabang Tangerang, Pestauli Saragih menambahkan, berkaca kepada kasus-kasus yang ditangani LQ Indonesia Lawfirm sangat penting. Masyarakat yang menjadi korban oknum atau terjerat masalah hukum karena pendampingan Lawyer sangat berarti dan dapat menentukan hidup, dipenjara atau tidaknya seseorang dan diputus bersalah atau tidaknya karena peran lawyer adalah mempelajari kasus dan melihat dan membuktikan kliennya tidak bersalah agar bisa lepas atau bebas dari dakwaan Jaksa.
“Bagi masyarakat yang terkena kasus atau butuh konsultasi dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk konsultasi gratis,” ujar Pestauli Saragih.(ayu/rls)