Klinik YKS Ditegur Keras Oleh Dinkes Kota Tangerang

banner 468x60

JURNALISPOS.ID, KOTA TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang secara resmi melayangkan surat teguran kepada pengelola klinik Yayasan Kesuma Sakti (YKS) atas kejadian meninggalnya seorang warga Kota Tangerang pada Rabu malam tanggal 22 April 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi membenarkan pemberian surat teguran kepada fasilitas layanan kesehatan yang berlokasi di Jl. Kisamaun No. 193 tersebut.

“Pagi tadi yang bersangkutan sudah dipanggil oleh Dinkes dan sudah diberikan teguran keras atas kejadian tersebut,” jelas Liza yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (24/4) malam.

Liza menjelaskan pada saat kejadian, pihak klinik YKS telah menyarankan agar pasien dibawa ke rumah sakit swasta yang notabene rumah sakit terdekat dari klinik untuk mendapat perawatan intensif.

“Tapi pihak keluarga menolak dan lebih memilih RSUD Kota Tangerang yang jaraknya lebih jauh,”

“Selain itu, pihak keluarga juga sudah diinformasikan bahwa RSUD telah menjadi rujukan Covid19 sehingga sudah tidak bisa merawat pasien penyakit umum,” sambungnya.

Lebih lanjut Kadinkes meminta agar masyarakat Kota Tangerang dapat menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit swasta sebagai rujukan untuk penyakit umum selain Covid19.

“RSUD Kota Tangerang untuk sementara waktu tidak bisa melayani pasien dengan penyakit umum, hanya untuk Covid19,” tegas Liza.

Selain klinik YKS, Dinas Kesehatan Kota Tangerang juga memberikan teguran keras kepada pihak RSUD Kota Tangerang atas kejadian tersebut.

“Karena lalai dengan membiarkan jenazah dibawa dengan menggunakan becak,” pungkas Liza.(Deny/hms)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *