JURNALISPOS.ID, TANGERANG – Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim merupakan ikhtiarnya pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona atau covid-19, khususnya di wilayah Tangerang Raya, Banten.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, Uis Adi Dermawan, Senin, 13 Juli 2020.
Menurut Uis, bahwa dalam menentukan PSBB atau memperpanjang PSBB pastinya sudah melalui proses kajian ilmiah dan fakta dilapangan. Hal ini juga tentu berdasarkan masukan dari pimpinan daerah (bupati dan walikota) serta didukung oleh TNI dan Polri sehingga tidak sembarangan dalam menentukan PSBB.
“Pastinya ada rapat evaluasi dan penuh pertimbangan untuk memperpanjang PSBB di Provinsi Banten, khususnya di Kota Tangerang. Jadi kami yakin PSBB ini memang sudah tepat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang masih lemah, apalagi tidak ada PSBB,” kata Uis.
Pria yang akrab yang disapa Mas Adi ini menambahkan, buktinya dengan diperpanjangnya PSBB di Provinsi Banten, mampu mengeluarkan Banten dari zona merah penyebaran covid-19 secara nasional. Diketahui, Presiden Jokowi hanya menetapkan 8 daerah yang jadi prioritas penanganan COVID-19, dan Banten tidak termasuk didalamnya.
“Kita sebagai masyarakat harus optimis dan mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah. Sebab, ini untuk kepentingan masyarakat,” paparnya.
Ditambahkan Uis, pihaknya mengajak masyarakat untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan PSBB yang diterapkan pemerintah. Budaya menjaga kesehatan dengan berjemur, cuci tangan, minum vitamin dan menggunakan masker harus terus dijaga karena kewaspadaan menjadi penting ditengah pandemi ini.
Sementara itu, PSBB ke VI ini sudah banyak kelonggaran untuk beberapa sektor ekonomi seperti pusat perbelanjaan (mal), dan rumah makan, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(Hendra)