Konflik DPRD dengan Bupati Jember

banner 468x60

JURNALISPOS.ID, JEMBER– Penyelesaian konflik antara Bupati Jember dengan DPRD Jember akhirnya dibawa pada Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Pimpinan DPRD Jember bersama kiai dan tokoh masyarakat Jember bertemu dengan mantan Kapolri tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/6/2020). Pertemuan itu difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonedia (DPD RI) dalam forum konsultasi dan mediasi yang difasiltasi.

Turut hadir di antaranya Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattaliti, Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Slyviana Murni dan Senator DPD RI Ahmad Nawardi dan Bustami Zainudin.

Sebelum mengambil sikap atas konflik tersebut, Mendagri masih memberi tenggat waktu kepada Bupati Jember Faida karena akan dilakukan pemeriksaan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah
pada 24-26 Juni mendatang.

Tito Karnavian menilai, persoalan Kabupaten Jember adalah komunikasi
antara kepala daerah dan DPRD. Akibatnya, mekanisme check and balance tidak berjalan. “Saya mendapat laporan, Gubernur Jatim tanggal 24-26 Juni besok akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap permasalahan ini. Kami di Kemendagri menunggu hasilnya, jika tidak tuntas, baru kami akan
melakukan langkah berikutnya,” kata Tito, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (22/6/2020) malam.

Sementara itu, La Nyalla menjelaskan, forum konsultasi itu digagas untuk mencari jalan keluar yang efektif dan tepat atas dinamika politik antara Bupati dan DPRD Jember yang berlarut-larut. Sebab, dampaknya adalah menghambat pembangunan daerah. Halaman Selanjutnya “Apalagi saat ini dampak pandemi Covid-19 sangat merugikan masyarakat, sudah seharusnya semua pihak diharapkan kompak dan bersinergi agar ekonomi daerah tetap berjalan,” kata La Nyalla.

Menurut dia, DPD RI akan mendukung langkah yang akan diambil Mendagri terkait penyelesaian konflik tersebut. Mengingat pembangunan di Kabupaten Jember harus tetap berjalan dan kondusif. “Karena itu DPD RI, melalui Badan Akuntabilitas Publik yang dipimpin Ibu Sylviana Murni mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaian soal ini supaya tidak terus menerus berlarut,” terang dia.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi menambahkan permasalahan di Jember salah satunya adalah belum memiliki APBD. Selain itu, anggaran Covid-19 Jember yang diputuskan sepihak bupati tanpa rapat dengan DPRD Jember. Selain itu, rekomendasi dari Kemendagri terkait SOTK baru juga diabaikan oleh Bupati. Bahkan, juga menggunakan APBD tanpa payung hukum, dan penyalahgunaan wewenang lainnya, sehingga yang dirugikan adalah rakyat.

Untuk itulah DPRD Jember berkonsultasi dengan DPD RI dan Kemendagri dengan prinsip money follow function. Ketua BAP DPD RI, Sylviana Murni berjanji akan mencari jalan keluar yang obyektif dengan meminta Kemendagri bertindak sesuai koridor peraturan perundangan yang berlaku.

Bila perlu, memanggil terlebih dahulu Bupati Jember Faida, sebelum mengambil keputusan terkait dugaan malaadministrasi dan pelayanan publik yang dilakukan Bupati Jember. “Ini sesuai tugas dan kewenangan kami, BAP DPD RI yang ditugaskan Ketua DPD RI untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut,” tambah Sylviana.(ayu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *