JURNALISPOS.ID, TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melaunching nomor panggilan darurat 112 yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, prosesi launching tersebut digelar di Gedung Serba Guna Kabupaten Tangerang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Senin (14/4/21).
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar dalam sambutannya mengatakan, hari ini Ia melaunching nomor layanan darurat 112 Kabupaten Tangerang yang nanti akan disosialisasikan secara masif sampai ke tingkat RT RW di mana nomor 112 ini bertujuan untuk menjadi nomor panggilan kegawatdaruratan maupun non darurat bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Dengan nomor ini mudah-mudahan akses kebutuhan layanan maupun pengaduan masyarakat bisa dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang, Saya berharap kepada seluruh OPD setelah hari ini di launching terkait dengan hal mengenai kegawatdaruratan maupun yang non kegawatdaruratan seluruh Instansi vertikal terkait seperti Polisi, PDAM, PLN juga ikut siap siaga dengan nomor 112,” Harapnya.
Menurutnya nomor darurat 112 harus bisa menjadi pusat pengaduan seluruh masyarakat Kab. Tangerang bukan hanya sebagai penerima pengaduan saja tetapi harus benar-benar memberikan solusi maupun pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengatakan, Alhamdulillah hari ini Diskominfo telah meluncurkan nomor tunggal panggilan darurat (NTPD) 112, mudah-mudahan Diskominfo selaku penanggung jawab nomor 112 bisa melaksanakan kinerja dengan baik, pihaknya akan terus koordinasi kolaborasi dengan OPD dan Instansi terkait terutama memang yang menangani kegawatdaruratan langsung.
“Kami berharap yang non darurat bisa kita akomodir di 112 Diharapkan semua kolaborasi dari OPD dan instansi terkait lainnya bisa menangani ini secara optimal karena tahapannya sudah kita lakukan terutama untuk soft skill apapun penanganan melalui 112, kami harapkan kalangan masyarakat bisa memberikan informasi kepada pemerintah Kabupaten Tangerang sehingga Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa lebih baik lagi,” Tuturnya.
Ia menambahkan mekanisme pengaduan 112, setiap ada pengaduan dari sistem 1 hari seharusnya langsung dilaksanakan itu yang kegawatdaruratan kalau yang non kegawatdaruratan bisa dilayani dari jam 8 Hingga jam 4 sore dan yang bersangkutan harus langsung menanganinya.
“Nomor panggilan darurat ini seperti yang diharapkan oleh Bupati Tangerang bisa menjangkau seluruh keluhan serta pengaduan masyarakat ke satu nomor terpusat 112,” Tukasnya. (Gusti)
(Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)