JURNALISPOS.ID, TANGERANG – Hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dasar merupakan kewajiban aparatur diwilayah, hal itu diungkapkan Lurah Cisauk Mochamad Farly Gusriadi Kecamatan Cisauk saat melakukan perekaman KTP elektronik kepada puluhan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
” Hak masyarakat mendapatkan pelayanan dasar salah satunya Administrasi kependudukan seperti KTP-elektronik,” kata Farly saat melakukan perekaman KTP di Yayasan.
Farly sangat berterima kasih kepada pemerintah kabupaten tangerang yang sudah memfasilitasi dalam perekaman E-KTP kemudian berharap para ODGJ ini mendapatkan haknya selain Adminduk, seperti BPJS, dan kehidupan yang layak seperti manusia normal agar negara hadir ditengah-tengah mereka.
” Saat ini sekitar 30 orang ODGJ, kita lakukan perekaman KTP agar mereka mendapatkan hak haknya yang lain, seperti BPJS dan Vaksinasi Covid-19,” jelasnya.
Pimpinan Rumah Peduli Sahabat Kasih Imanuel mengatakan di sini ada sekitar 30 ODGJ yang saat ini dirawat disini, sudah 9 orang yang mendapatkan Vaksinasi karena sudah memiliki KTP, namun sekitar 21 orang belum memiliki KTP karena itu belum mendapatkan layanan lain seperti BPJS dan Vaksinasi covid-19.
” Ada sekitar 30 ODGJ disini, dan yang sudah mendapatkan layanan vaksinasi 9 orang sisanya saat ini sedang diproses perekaman KTP elektronik,” ujarnya.
Saat perekaman KTP elektronik di lokasi, hadir pula Kasi Pelayanan Kecamatan Cisauk, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, beserta kepala Seksi Ketentraman ketertiban Kelurahan Cisauk. (Gusti)