jurnalispos.id, Kabupaten tangerang – Dalam memerangi penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 Pemda Kabupaten tidak setengah hati dalam hal itu ditunjukan dengan menutup akses pintu masuk lalu lintas menuju kawasan pusat pemerintahan di Tigaraksa.
Penutupan tersebut untuk menghindari kerumunan dan perkumpulan warga di kawasan pusat Pemerintahan, antisipasi pencegahan dan penyebaran virus corona (COVID-19) yang hingga saat ini belum kunjung usai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP.red) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santosa mengatakan,
“Akses masuk puspem tigaraksa ada 10 titik yang di tutup, dalam penegakan PSBB guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Penutupan di mulai pada hari senin sampi jumat di pukul 16.00 sapai dengan pulul 24.00 WIB, sabtu dan minggu ditutup hingga 24 jam” ujarnya.
Di tambahkan masih menurut Kasad Pol PP Kabupaten Tangerang dalam pelaksanaan penutupan pintu masuk utama Pemda Kabupaten melibatkan Tim gabungan TNI, POLRI, Satpol PP, Dishub dan aparat Kecamatan Tigaraksa. Waktu penutupan tersebut di mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Para PKL dan Bangunan liar dalam bentuk warung warung dilarang beroperasi hingga waktu yang di tentykan” tegas Kasatpol PP yang dihubungi lewat Whatsaap. (Budi)