JURNALISPOS.ID, BALIKPAPAN – “Saya minta masyarakat dan media juga melihat kontestan mana yang bisa mengendalikan pendukungnya dan pemilihnya. Kalau terjadi pengumpulan masa besar padahal sudah dilarang, ada arak-arakan dan konvoi, ya lebih baik masyarakat jangan pilih kontestan calon kepala daerah seperti itu,” tegasnya.
Menurutnya kualifikasi sebagai seorang pemimpin kepala daerah, yaitu yang mampu mengendalikan masyarakatnya sendiri. Karena hal tersebut dianggap erat kaitannya dengan kemampuan kepemimpinannya untuk menjadi kepala daerah dengan jumlah masyarakat yang jauh lebih besar dibandingkan ratusan massa.
“Dia baru mengendalikan 200 atau 300 orang saja tidak bisa. Bagaimana mau mengendalikan masyarakatnya yang jumlahnya puluhan ribu atau ratusan ribu bahkan jutaan untuk Gubernur ya,” terangnya.
Selanjutnya data terbaru menurut data dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuda Kemendagri) perihal dana NPHD KPU Kalimantan Timur sekarang ini yang sudah berhasil transfer 100% ialah: Kabupaten (Kab.) Berau, Kab. Kutai Barat, Kab. Kutai Kertanegara, Kab. Paser, Kota Balikpapan, Kota Samarinda; Dan yang sudah mentransfer dana NPHD KPU 90% yaitu Kota Bontang, Kab. Mahakam Ulu. Adapun yang belum mencapai 50% hanya Kab. Kutai Timur.
Selain itu, NPHD Bawaslu yang sudah mencapai 100% juga ada dari Kab. Berau, Kab. Kutai Barat, Kab. Kutai Kertanegara, Kab. Paser, Kota Balikpapan, Kota Samarinda; Kota Bontang, dan Kab. Mahakam Ulu. Namun yang belum mencapai 50% hanya Kab. Kutai Timur.
Lalu, untuk dana NPHD PAM yang sudah berhasil transfer 100% adalah Kab. Mahakam Ulu, Kab. Kutai Kertanegara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda. Dan yang belum mencapai 100% Kab. Kutai Timur, Kota Bontang, Kab. Berau, Kab. Kutai Barat, Kab. Paser.(Ayu)
#Puspen Kemendagri