JURNALISPOS.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa semua fraksi di Komisi II DPR RI telah menyepakati Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Kerja Tingkat I yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Selasa (30/6/2020), bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai perwakilan Pemerintah.
“Pada acara pendapat mini fraksi ini yang merupakan tahapan untuk menuju paripurna, tadi secara bulat semua fraksi (Sembilan Fraksi) menyampaian persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah dikirimkan oleh Bapak Presiden untuk dibahas menjadi Rancangan Undang-Undang, meskipun ada beberapa catatan untuk hal-hal yang perlu diatensi oleh para penyelenggara dan Pemerintah agar Pilkada berjalan secara aman lancar dan terutama aman dari Covid,” kata Mendagri.
Meski awalnya mendapat penolakan dari salah satu fraksi, namun pada akhirnya kesembilan fraksi di DPR menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) yang didasarkan pada optimisme bahwa Pilkada dapat membawa dampak yang baik untuk penanganan Covid-19 di daerah.
“Kemudian yang kedua terkait dengan mungkin ada kekhawatiran penularan Covid-19 karena adanya Pilkada, harusnya kita balik, mari sama-sama, termasuk teman-teman media, angkat isu mainstream dalam kontestasi Pilkada 2020 adalah isu tentang efektivitas daerah dalan menangani Covid-19 dan dampak sosial-ekonominya,” ujarnya.
Dengan adanya penyelenggaraan Pilkada pada Tahun 2020, diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas, yang mampu menanganani Covid-19 secara efektif.
“Kita memerlukan pemimpin daerah yang kuat, yang bisa menangani Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Jadi kita juga harus optimis, kita angkat isu masalah efektivitas penanganan Covid-19, biarkan para kontestan adu gagasan bagaimana menangani dan mempercepat penanganan Covid,” tutur Mendagri.
Penetapan RUU dinilai sangat strategis agar Pilkada berjalan secara demokratis dan berkualitas.
Terlebih, Indonesia memerlukan kepemimpinan defenitif kepala daerah pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk mengkonsolidasikan upaya penanganan kedaruratan kesehatan/pendemi Covid-19 serta menjaga dan memfasilitasi pergerakan ekonomi masyarakat.
Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Materi pokok yang diatur ialah waktu penundaan, sehingga hanya diperlukan perubahan pasal yang mengatur tentang penundaan dan pemilihan lanjutan.
Perubahan tentang pasal tersebut untuk memberikan kepastian hukum mengingat Pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya.
(Ayu)