JURNALISPOS.ID, MERAK – Proyek Renovasi Terminal Terpadu Merak yang dikerjakan oleh PT.Japayasaprima Konstruksindo,dengan Nomor kontrak 536/UM.301/ASDP-2020 dan Nilai Anggaran sebesar Rp 7.117.992.200,- mengisahkan cerita yang menyedihkan.
Setelah tim investigasi media menemukan dugaan pelanggaran baik K3,Proteksi line,Abaikan PM No 18 Tahun 2020 soal KLH(Kebutuhan layak Hidup) dan terakhir upah atau gaji yang kecil.
Salah satu Buruh Bangunan yang diwawancara oleh media selasa 12/01/2021, inisial IN Menjelaskan bahwa ia dan teman- teman yang berasal dari daerah Jawa Tengah tepat nya Kabupaten Brebes hanya digaji 80 ribu /hari belum termasuk makan,IN mengatakan kalau Makan dan Rokok kasbon dulu.
“Gaji 80 ribu Perhari belum termasuk makan, kalau mau makan ya kosbon dulu, ” Ungkap IN kepada media
IN Menambahkan, “dari pagi sampai sore, setau saya belum pernah lembur,” Pungkas nya.
Sadis itulah gambaran kata yang pantas di ungkapkan untuk para Buruh bangunan proyek renovasi gedung TTM yang menalan anggaran Millar rupiah,sudah kelangkapan K3 minim, artinya Keselamatan kerja terancam berbahaya,kebutuhan kesehatan tubuh yang kurang dan ditambahin upah yang kecil.
Secara logika sehat jika keadaan ini terus dilakukan maka akan berpengaruh hasil kerja dari pada Buruh bangunan tersebut karna didalam pikiran yang penting kerja hasil nomor seribu, kalau seperti ini yang rugi siapa? Silakan jawab sendiri.
Saat dikonfirmasi pihak Pelaksana Proyek Rabu 13/01/2021 terkait upah yang kecil lagi lagi tidak memberikan tanggapan kepada wartawan rekaman wawancara yang kita kirim hanya didengarkan saja alias Diam.
,,,,Simak terus Perkembangan berita terkait Proyek renovasi gedung Terminal terpadu Merak,,,, Edisi-edisi berikut nya Tanggapan dari pihak Asdp. (Hendra/rls)