JURNALISPOS.ID, JAKARTA – Menyikapi tugas dan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri dipenghujung tahun 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah membentuk 4 (empat) tim khusus, dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Mendagri. Keempat tim tersebut terdiri dari Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD, Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, Tim Monitoring dan Evaluasi Percepatan Perekaman Data Kependudukan, dan Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkades 2020.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan pada Selasa, (1/12/2020) di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Benni lebih jauh menjelaskan fungsi dan tugas dari keempat tim tersebut sebagaimana tertera pada Surat Keputusan Mendagri dimaksud.
Pertama, Surat Keputusan Mendagri Nomor 910.05-3814 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tim Asistensi Percepatan Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Kondisi Pandemi Covid-19. Tim ini, ujar Benni, bertugas melakukan pemantauan di daerah, untuk memastikan penyerapan APBD di Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan secara optimal untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah direncanakan, serta memberikan manfaat kepada masyarakat. Tim juga akan melakukan pendalaman terhadap permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dan sekaligus melakukan asistensi percepatan penyerapan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam masa pandemi Covid-19 ini. “Selanjutnya, tim akan memberikan layanan konsultasi bagi pemerintah daerah (Pemda) apabila terdapat ketidakjelasan informasi untuk merealisasikan anggaran di daerah,” ujar Benni.
Kedua, Surat Keputusan Mendagri Nomor 273-4575 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang Tim Pemantauan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Tim ini diharapkan dapat mendukung sinergitas, efektivitas dan transparansi pelaksanaan Pilkada di 270 daerah, sekaligus memastikan kesiapan pelaksanaan pemungutan suara sampai ketingkat KPPS. “Tim tersebut akan bertugas untuk melakukan pemantauan dan asistensi di 32 Provinsi dalam rangka mendukung Pilkada yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, dan secara random akan memastikan kesiapan KPPS dalam proses pemungutan suara, mulai dari penyiapan TPS, bilik suara, kertas suara, kesiapan petugas, saksi dan sampai kepada jadwal kehadiran pemilih pada setiap jam. Intinya setiap tahapan pemungutan suara harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 ” tandas Benni.
Ketiga, Surat Keputusan Mendagri Nomor 470.05-4026 Tahun 2020 tanggal 26 November 2020 tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Percepatan Perekaman Data Kependudukan Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. “Untuk memastikan pemenuhan hak politik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pilkada, maka perlu dilakukan percepatan perekaman data kependudukan. Dan untuk itu, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi atas perekaman data kependudukan yang pada tahap awal ini diprioritaskan pada 39 daerah Kabupaten/Kota, yang target penyelesaian perekamannya di atas sepuluh ribu perekaman,” kata Benni.
Keempat, Surat Keputusan Mendagri Nomor 140.05-4027 tanggal 26 November 2020 tentang Pemantauan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 yang akan diselenggarakan di 1.488 desa di seluruh Indonesia. Tim akan bertugas ke 22 Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades di tahun 2020 ini untuk melakukan pemantauan kesiapan pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana dituangkan dalam Permendagri yang sudah ditetapkan. Tim juga akan melakukan fasilitasi koordinasi antar pemangku kepentingan pilkades, baik dari tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan tentunya dari tingkat desa itu sendiri
“Semua harus mengikuti protokol kesehatan, maka kita harus memastikan agar kesiapan lebih matang, sosialisasi lebih masif dan terarah, serta koordinasi lebih intens dan terus menerus. Pengalaman dan pembelajaran dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada dalam masa peandemi ini tentunya akan sangat berharga dan membantu kelancaran pelaksanaan Pilkades ,” ujarnya.
Dengan demikian, Benni menuturkan harapannya, agar keempat tim tersebut dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, serta melaporkan hasilnya secara sistematis, berjenjang dan berkala, sehingga penanganan Covid-19 dapat berjalan paralel dengan pelaksanaan Pilkada dan Pilkades yang aman dan berkualitas. Terhindar dari tindakan anarkhis, konflik sosial, aman dari penyebaran Covid-19 dan mencapai target partisipasi masyarakat yang sudah ditentukan. (Ayu)
Puspen Kemendagri