JURNALISPOS.ID, CILEGON – Setelah Hari ke dua belas pasca dugaan pengusiran jurnalis saat aksi damai dari Himpunan Pengusaha Desa kedung soka,kecamatan Pulo ampel, Kabupaten Serang, adapun yang melakukan pengusiran jurnalis adalah oknum kepala Desa Mangunreja.
Dimana aksi damai yang dilakukan oleh Himpunan pengusaha lokal Desa Kedung soka menuntut Pabrik Baru Penyulingan air laut menjadikan garam untuk kebutuhan industri selasa 29/06/2021 lalu.
Ada hal yang menarik dalam pasca Aksi damai tersebut dimana adanya upaya meredam pemberitaan salah satu media lugas.net dimana sampai hari kedua belas muncul salah satu diduga ORMAS dikota Cilegon yang menjadi Mediator untuk mengkondisikan media agar tidak melaporkan tindakan oknum kepala Desa mangunreja yang diduga mengusir dan membentak wartawan saat meliput tersebut kepada pihak Aparat kepolisian.
Upaya yang dilakukan oleh Ormas untuk mediasi tersebut hanya berlaku kepada beberapa media,namun untuk media lugas net tetap pendirian “Kepala Desa mangunreja Harus minta maaf lansung Visual” Agar ada efek jera bagi pejabat yang Arogan.
Bahkan dalam pertemuan di Rumah makan Sari Banten perwakilan Oknum kepala Desa mangunreja dengan Media diluar lugas.net ada “Bagi-Bagi Uang”, dan informasi yang didapat oleh lugas.net jika kedepan ini Media menaikan pemberitaan terkait “Pengusiran Wartawan” Maka media yang menerima “Bagi-Bagi uang” bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa mangunreja H.Abdul Latief sabtu 10/07/2021 terkait “Bagi-Bagi uang” membantah dan heran persoalan ini melebar kemana-mana.
“Saya bingung Bang naga masalah ini ko kemana mana,terkait uang itu uang apa bingung saya juga”,jawab H.Abdul Latief singkat.
Untuk diketahui dalam kasus ini ada dua indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala Desa mangunreja awal dugaan pengusiran Media,Undang -Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18.
“Bagi mereka yang melakukan pengusiran dan pemukulan terhadap wartawan, yang bersangkutan (si pengusir) dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta’,
Dan yang kedua pasca kejadian Oknum tersebut diduga menyampaikan khabar bohong Undang – Undang KIP (Keterbukaan informasi Publik) Nomor 14 Tahun 2008 pasal 55.
“Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi
Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”. (Nean)