jurnalispos.id, Kota Tangerang – Sebanyak 8 pelanggar PSBB terjaring oprasi yustisi aman bersama yang di lakukan oleh jajaran Rw.02 Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang pada sabtu 26/9/20.
Para pelanggar PSBB tersebut umum nya melanggar tidak menggunakan masker di tempat umum dalam masa PSBB yang sedang berlaku di Kota Tangerang. Ke delapan pelanggar langsung di tegur dan di berikan sangsi sosial dari mulai menyanyikan lagu Indonesia Raya, Membaca pancasila, dan membersihkan lingkungan.
Oprasi yustisi aman bersama yang di lakukan oleh Rw.02 beserta seluruh Ketua Rt yang berada di wilayah Rw.02 juga di dampingi oleh anggota Koramil 04 Ciledug dan Binamas Karang Tengah, Dalam oprasi yustisi aman bersama tersebut Ketua Rw.02 Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang menyampaikan,
“kegiatan pada hari ini adalah kegiatan yang mana kami selaku aparatur wilayah Kelurahan Karang Tengah khusus nya di Rw.02 ini menjalankan dari pada intruksi Walikota Tangerang tentang penting nya sosialisasi kepada masyarakat akan penting nya protokol kesehatan dan menjalankan program 4M kepada masyarakat agar memutus rantai penyebaran virus covid-19 di Kota Tangerang khusus nya dan Negra Indonesia pada umum nya” ucap Ketua Rw.02 H.Arif Hidayat.SH.
Masih menurut Arif bahwa pada oprasi yustisi hari ini tidak begitu banyak pelanggar yang terjaring oprasi aman bersama, hanya sekitar delapan orang saja yang melanggar tidak menggunakan masker.
” hari ini hanya ada 8 pelanggar PSBB yang terjaring dalam oprasi yustisi aman bersama di Wilayah lingkungan Rw.02 ini, Alhamdulillah ke delapan pelanggar tersebut hanya kita berikan teguran dan sangsi sosial dengan kami suruh menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau membaca pancasila dan juga sangsi sosial membersihkan sampah atau menyapu jalan, sangsi tersebut kami berikan agar menjdi efek jera bagi masyarakat untuk kedepan nya agar lebih disiplin lagi dalam menjalan kan protokol kesehatan demi keamanan dan kesehatan kita bersama” pungkas nya. (Budi)