jurnalispos.id, Kab. Tangerang – Ramainya pemberitaan terkait dugaan Bangunan dua lantai tak berizin di Perumahan Taman Raya Rajeg Kabupaten Tangerang kembali bergulir.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santosa akan segera memanggil pengembang Perumahan Taman Raya Rajeg tersebut.
“Saya akan segera panggil pengembang perumahan taman raya rajeg,” katanya kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui HandPhone Seluler Selasa (15/9/2020).
Bambang menambahkan, sampai saat ini dirinya belom menerima adanya laporan dari pihak kecamatan maupun lainnya kata Bambang.
“Secepatnya akan segera saya tindak lanjuti terkait adanya bangunan dua lantai yang diduga melanggar Perda,”tegasnya.
Dihari yang sama, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono mengatakan hal senada saat ditemui di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Baiknya yang melapor adanya dugaan pelanggaran bangunan diperumahan tersebut dari pihak pengembang”jelasnya.
Dirinya menuturkan,terkait belum adanya penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP kabupaten disebabkan belom mendapat laporan secara resmi.
“Kami belom bisa melakukan tindakan apapun,karena kami baru mendapat informasi bukan laporan”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya,Warga komplek perumahan Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang merasa resah dengan bangunan Dua lantai Di Taman Raya Rajeg Blok.J.11 no.5. Diduga bangunan tersebut belum memiliki ijin Perubahan Mendirikan Bangunan. (Bd.red).