JURNALISPOS.ID, KAB-TANGERANG – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Mengeluarkan Surat Edaran Nomor 463/2073-DP3A Tentang Sosialisasi Protokol Perlindungan Anak Dalam Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebagai salah satu anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Republik Indonesia telah mengeluarkan lima Protokol Perlindungan Anak dalam masa Pandemi Covid-19.
- Protokol Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan dalam Situasi Pandemi Covid-19.
- Protokol Pengeluaran dan Pembebasan anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penahanan dan Bebas Murni.
- Protokol pengasuh bagi anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi, dan anak dengan orang tua/pengasuh/wali berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, kasus kenfirmasi, dan orang tua yang meninggal karena Covid-19.
- Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19.
- Protokol Tata Kelola Data Anak.
Protokol Perlindungan Anak dalam Pandemi Covid-19 dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam penanganan kasus dan dapat diunduh melalui situs http://covid 19.go.id/p/protokol
“Surat edaran ini dalam rangka meningkatkan perlindungan anak di Kabupaten Tangerang dalam masa pandemi Covid-19” kata Zaki dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2020). (deny)