Pemkab Tangerang Terbitkan Surat Edaran Protokol Perlindungan Anak Selama Pandemi Covid-19

banner 468x60

JURNALISPOS.ID, KAB-TANGERANG – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Mengeluarkan Surat Edaran Nomor 463/2073-DP3A Tentang Sosialisasi Protokol Perlindungan Anak Dalam Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebagai salah satu anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Republik Indonesia telah mengeluarkan lima Protokol Perlindungan Anak dalam masa Pandemi Covid-19.

  1. Protokol Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan dalam Situasi Pandemi Covid-19.
  2. Protokol Pengeluaran dan Pembebasan anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penahanan dan Bebas Murni.
  3. Protokol pengasuh bagi anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi, dan anak dengan orang tua/pengasuh/wali berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, kasus kenfirmasi, dan orang tua yang meninggal karena Covid-19.
  4. Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19.
  5. Protokol Tata Kelola Data Anak.
    Protokol Perlindungan Anak dalam Pandemi Covid-19 dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam penanganan kasus dan dapat diunduh melalui situs http://covid 19.go.id/p/protokol
    “Surat edaran ini dalam rangka meningkatkan perlindungan anak di Kabupaten Tangerang dalam masa pandemi Covid-19” kata Zaki dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2020). (deny)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *