JURNALISPOS.ID -Kabupaten Tangerang-Pemilihan Kepala Desa se Kabupaten Tangerang tinggal menghitung hari ,Desa Sukasari Kecamatan Rajeg senin 7/5/2021 di aula Kantor Desa Sukasari dilangsungkan nya acara pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara(DPS).
Acara penetapan pemilih sementara ini dihadiri oleh pihak Kecamatan ,para calon Kepala Des dan pendamping,Panwas ,BPD Desa Sukasari dan para undangan.
Dalam sambutan nya ketua panitia Akmaludin ST menjelaskan bahwa “Daftar Pemilih Sementara berjumlah 6.481 itu belum termasuk tambahan yang akan di umumkan lagi beberapa hari kemudian.”ungkap nya
Daftar pemilih semetara ini adalah Daftar yang ada di Daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).
Dalam hal pendataan dan sensus pantarlih tidak menyimpang dari Perbup 16 tahun 2021 pasal 62 ayat 1 .
Ahmadin ketua BPD Sukasari Kecamatan Rajeg menjelaskan
Dalam pemilihan ini panitia pilkades untuk pendataan harus sesuai dengan perbup 16 tahun 2021 pasal 62 dan menggunakan DP4 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan oencatatan sipil.sedangkan data yang meninggal masih banyak dan terdaptar di DP4 dan harus di coret.papar ahmadin.
Nean